Archive for 2014

Artikel saya

jumat,  5 Desembar 2014


hambatan komunikasi

Bentuk Hambatan Komunikasi

Bentuk-bentuk hambatan komunikasi diklasifikasikan menjadi 4 macam, hambatan tersebut adalah:

a. Hambatan dalam diri pribadi
Faktor-faktor hambatan dalam diri pribadi:
a. Persepsi Selektif)
b. Perbedaan dalam individu & ketrampilan komunikasi).

b. Hambatan antar pribadi
Faktor-faktor yang menyebabkan adalah:
a. Iklim)
b. Kepercayaan)
c. Kredibilitas)
d. Kesamaan pengirim penerima

c. Hambatan Organisasional
Faktor-faktor yang menyebabkan adalah:
a. Status)
b. Transmisi Hirarki)



HAMBATAN DALAM KOMUNIKASI
Faktor hambatan yang biasanya terjadi dalam proses komunikasi, dapat dibagi dalam 3 jenis sebagai berikut:
1. Hambatan Teknis
Hambatan jenis ini timbul karena lingkungan yang memberikan dampak pencegahan terhadap kelancaran pengiriman dan penerimaan pesan. Dari sisi teknologi, keterbatasan fasilitas dan peralatan komunikasi, akan semakin berkurang dengan adanya temuan baru di bidang teknologi komunikasi dan sistim informasi, sehingga saluran komunikasi dalam media komunikasi dapat diandalkan serta lebih efisien.

2. Hambatan Semantik
Gangguan semantik menjadi hambatan dalam proses penyampaian pengertian atau idea secara efektif. Definisi semantik adalah studi atas pengertian, yang diungkapkan lewat bahasa. Suatu pesan yang kurang jelas, akan tetap menjadi tidak jelas bagaimanapun baiknya transmisi.
Untuk menghindari mis-komunikasi semacam ini, seorang komunikator harus memilih kata-kata yang tepat dan sesuai dengan karakteristik komunikannya, serta melihat dan mempertimbangkan kemungkinan penafsiran yang berbeda terhadap kata-kata yangdigunakannya.

3. Hambatan Manusiawi
Hambatan jenis ini muncul dari masalah-masalah pribadi yang dihadapi oleh orang-orang yang terlibat dalam komunikasi, baik komunikator maupun komunikan.

Menurut Cruden dan Sherman, hambatan ini mencakup :
Hambatan yang berasal dari perbedaan individual manusia, seperti perbedaan persepsi, umur, keadaan emosi, status, keterampilan mendengarkan, pencarian informasi, penyaringan informasi.
Hambatan yang ditimbulkan oleh iklim psikologis dalam organisasi atau lingkungan sosial dan budaya, seperti suasana dan iklim kerja serta tata nilai yang dianut.



ARTIKEL TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

 



Artikel Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teknologi adalah desain untuk tindakan instrumental yang mengurangi ketidakpastian dalam hubungan sebab-akibat yang terlibat dalam mencapai hasil yang diinginkan. Teknologi biasanya memiliki dua aspek yaitu aspek perangkat keras ( terdiri dari materi atau benda-benda fisik) dan aspek perangkat lunak (terdiri dari basis informasi untuk perangkat keras ). Kedua aspek tersebut penting untuk penggunaan praktis komputer, tetapi karena perangkat keras lebih terlihat oleh pengamat kasual, maka kita akan berpikir teknologi utama adalah perangkat keras.

Teknologi komunikasi dalam masyarakat modern seperti Amerika Serikat. Teknologi komunikasi adalah peralatan perangkat keras, organisasi, struktur dan nilai-nilai sosial yang digunakan individu untuk mengumpulkan, memproses dan bertukar informasi dengan individu lainnya. Selanjutnya, yang lebih penting adalah sifat dan bagaimana fungsi media baru bagi sebagian besar orang untuk bertukar informasi. Pada kenyataannya teknologi komunikasi baru tidak hanya ditandai dengan adanya teknologi tunggal baru seperti mikrokomputer dan satelit, tetapi menggabungkan elemen-elemen dari jenis komunikasi baru seperti menggunakan satelit untuk memberikan berbagai wid dari programming untuk sistem televisi kabel. Contoh teknologi komunikasi baru yaitu telekonferensi jaringan, elektronik sistem, papan buletin computer, dan televise kabel interaktif.
Perubahan pada komunikasi manusia sebagai hasil teknologi baru
  1. Sistem komunikasi baru memiliki tingkat interaktivitas tertentu, seperti percakapan dua orang atau tatap muka. Interaktivitas adalah kemampuan sistem komunikasi baru untuk berbicara kembali kepada pengguna atau hampir seperti seorang individu yang berpartisipasi dalam percakapan.
  2. Media baru juga demassified yaitu bahwa sebuah pesan khusus dapat ditukar dengan setiap individu dalam khalayak yang besar. Menyamakan individualisasi seperti media baru untuk komunikasi tatap muka interpersonal, kecuali bahwa mereka tidak bertatap muka.
  3. Teknologi komunikasi baru juga sinkron, yang berarti mereka memiliki kemampuan untuk mengirim atau menerima pesan pada waktu yang tepat bagi seorang individu.
Jenis media baru
  1. Mikrokomputer
  • Unit yang berdiri sendiri, biasanya dengan ketentuan untuk memuat perangkat lunak individual dan kadang-kadang dihubungkan dengan mikrokomputer lain dalam jaringan. Unit pusat pengolahan mikrokomputer yang membaca dan mengeksekusi instruksi program adalah berupa sebuah chip semikonduktor tunggal.
2.      Telekonferensi
  • Pertemuan kelompok kecil yang dimiliki oleh komunikasi elektronik interaktif antara tiga orang atau lebih dalam dua atau lebih lokasi yang terpisah. Tiga jenis utama telekonferensing adalah video telekonferensi, telekonferensi audio, dan telekonferensi computer.
3.      Teleteks
  • Layanan informasi interaktif yang memungkinkan individu untuk meminta frame informasi untuk melihat pada layar televise rumah.
4.      Videotext
  • Layanan informasi interaktif yang memungkinkan individu untuk meminta frames informasi dari sebuah computer pusat untuk melihat pada layar tampilan video .
5.      Komunikasi Satelit
  • Komunikasi satelit terdiri dari pesan telepon, siaran televisi dan pesan lain dari suatu tempat di permukaan lain. Satelit ini biasanya diletakan di stationer atau di sekitar khatulistiwa sekita 22.300 mil dari permukaan bumi. Pada dasarnya, transmisi satelit televise, telepon dan informasi lain menghilangkan pengaruh jarak pada biaya komunikasi.
Dampak positif dan dampak negative dari perkembangan teknologi dilihat dari berbagai bidang
  1. Bidang Informasi dan komunikasi
Dalam bidang informasi dan komunikasi telah terjadi kemajuan yang sangat pesat. Dari kemajuan dapat kita rasakan dampak positifnya antara lain:
  • Kita akan lebih cepat mendapatkan informasi- informasi yang akurat dan terbaru di bumi bagian manapun melalui internet
  • Kita dapat berkomunikasi dengan teman, maupun keluarga yang sangat jauh hanya dengan melalui handphone
  • Kita mendapatkan layanan bank yang dengan sangat mudah.

Disamping keuntungan-keuntungan yang kita peroleh ternyata kemajuan kemajuan teknologi tersebut dimanfaatkan juga untuk hal-hal yang negatif, antara lain:
  • Pemanfaatan jasa komunikasi oleh jaringan teroris (Kompas)
  • Penggunaan informasi tertentu dan situs tertentu yang terdapat di internet yang bisa disalah gunakan pihak tertentu untuk tujuan tertentu
  1. Bidang Pendidikan
Teknologi mempunyai peran yang sangat penting dalam bidang pendidikan antara lain :
  • Munculnya media massa, khususnya media elektronik sebagai sumber ilmu dan pusat pendidikan. Dampak dari hal ini adalah guru bukannya satu-satunya sumber ilmu pengetahuan.
  • Munculnya metode-metode pembelajaran yang baru, yang memudahkan siswa dan guru dalam proses pembelajaran. Dengan kemajuan teknologi terciptlah metode-metode baru yang membuat siswa mampu memahami materi-materi yang abstrak, karena materi tersebut dengan bantuan teknologi bisa dibuat abstrak.
  • Sistem pembelajaran tidak harus melalui tatap muka .

Perangkat Input Komputer (Input Device)

 

Unit Masukan ( Input Device )
Unit ini berfungsi sebagai media untuk memasukkan data dari luar ke dalam suatu memori dan processor untuk diolah guna menghasilkan informasi yang diperlukan. Input devices atau unit masukan yang umumnya digunakan personal computer (PC) adalah keyboard dan mouse, keyboard dan mouse adalah unit yang menghubungkan user (pengguna) dengan komputer. Selain itu terdapat joystick, yang biasa digunakan untuk bermain games atau permainan dengan komputer. Kemudian scanner, untuk mengambil gambar sebagai gambar digital yang nantinya dapat dimanipulasi. Touch panel, dengan menggunakan sentuhan jari user dapat melakukan suatu proses akses file. Microphone, untuk merekam suara ke dalam komputer.
Input device berfungsi sebagai media untuk memasukkan data dari luar sistem ke dalam suatu memori dan processor untuk diolah dan menghasilkan informasi yang diperlukan. Data yang dimasukkan ke dalam sistem komputer dapat berbentuk signal input dan maintenance input. Signal input berbentuk data yang dimasukkan ke dalam sistem komputer, sedangkan maintenance input berbentuk program yang digunakan untuk mengolah data yang dimasukkan. Jadi Input device selain digunakan untuk memasukkan data dapat pula digunakan untuk memasukkan program.
Berdasarkan sifatnya, peralatan input dapat digolongkan menjadi dua yaitu :

• Peratalan input langsung, yaitu input yang dimasukkan langsung diproses oleh alat pemroses. Contohnya : keyboard, mouse, touch screen, light pen, digitizer graphics tablet, scanner.
• Peralatan input tidak langsung, input yang melalui media tertentu sebelum suatu input diproses oleh alat pemroses. Contohnya : punched card, disket, harddisk.

Unit masukan atau peralatan input ini terdiri dari beberapa macam peranti yaitu :
a. Keyboard
Keyboard merupakan unit input yang paling penting dalam suatu pengolahan data dengan komputer. Keyboard dapat berfungsi memasukkan huruf, angka, karakter khusus serta sebagai media bagi user (pengguna) untuk melakukan perintah-perintah lainnya yang diperlukan, seperti menyimpan file dan membuka file. Penciptaan keyboard komputer berasal dari model mesin ketik yang diciptakan dan dipatentkan oleh Christopher Latham pada tahun 1868, Dan pada tahun 1887 diproduksi dan dipasarkan oleh perusahan Remington. Keyboard yang digunakanan sekarang ini adalah jenis QWERTY, pada tahun 1973, keyboard ini diresmikan sebagai keyboard standar ISO (International Standar Organization). Jumlah tombol pada keyboard ini berjumlah 104 tuts. Keyboard sekarang yang kita kenal memiliki beberapa jenis port, yaitu port serial, ps2, usb dan wireless.


Jenis-Jenis Keyboard :
1.) QWERTY
2.) DVORAK
3.) KLOCKENBERG


Keyboard yang biasanya dipakai adalah keyboard jenis QWERTY, yang bentuknya ini mirip seperti tuts pada mesin tik. Keyboard QWERTY memiliki empat bagian yaitu :
1. typewriter key
2. numeric key
3. function key
4. special function key.


1. Typewriter Key
Tombol ini merupakan tombol utama dalam input. Tombol ini sama dengan tuts pada mesin tik yang terdiri atas alphabet dan tombol lainnya sebagaimana berikut :

• Back Space
Tombol ini berfungsi untuk menghapus 1 character di kiri cursor


• Caps Lock
Bila tombol ini ditekan, maka lampu indikator caps lock akan menyala, hal ini menunjukkan bahwa huruf yang diketik akan menjadi huruf besar atau Kapital, bila lampu indicator caps lock mati, maka huruf akan menjadi kecil.


• Delete               :Tombol ini berfungsi untuk menghapus 1 karakter pada posisi cursor


• Esc                      :Tombol ini berfungsi untuk membatalkan suatu perintah dari suatu menu.


• End                     :Tombol ini berfungsi untuk memindahkan cursor ke akhir baris/halaman/lembar kerja


• Enter                 :Tombol ini berfungsi untuk berpindah ke baris baru atau untuk melakukan suatu proses

perintah.
• Home                                :Untuk menuju ke awal baris atau ke sudut kiri atas layar


• Insert                                :Tombol ini berfungsi untuk menyisipkan character.


• Page Up           :Tombol ini berfungsi untuk meggerakan cursor 1 layar ke atas


• Page Down     :Tombol ini berfungsi untuk Menggerakkan cursor 1 layar ke bawah


• Tab                     :Tombol ini berfungsi untuk memindahkan cursor 1 tabulasi ke kanan.

2. Numeric Key
Tombol ini terletak di sebelah kanan keyboard. tombol ini terdiri atas angka dan arrow key. Jika lampu indikator num lock menyala maka tombol ini berfungsi sebagai angka. Jika lampu indikator num lock mati maka tombol ini berfungsi sebagai arrow key.


3. Function Key
Tombol ini terletak pada baris paling atas, tombol fungsi ini ini terdiri dari F1 s/d F12. Fungsi tombol ini berbeda-beda tergantung dari program komputer yang digunakan.


4. Special Function Key
Tombol ini terdiri atas tombol Ctrl, Shift, dan Alt. Tombol akan mempunyai fungsi bila ditekan secara bersamaan dengan tombol lainnya. Misalnya, untuk memblok menekan bersamaan tombol shift dan arrow key, untuk menggerakan kursor menekan bersamaan ctrl dan arrow key.


b. Mouse
mouseMouse adalah salah unit masukan (input device). Fungsi alat ini adalah untuk perpindahan pointer atau kursor secara cepat. Selain itu, dapat sebagai perintah praktis dan cepat dibanding dengan keyboard. Mouse mulai digunakan secara maksimal sejak sistem operasi telah berbasiskan GUI (Graphical User Interface). sinyal-sinyal listrik sebagai input device mouse ini dihasilkan oleh bola kecil di dalam mouse, sesuai dengan pergeseran atau pergerakannya. Sebagian besar mouse terdiri dari tiga tombol, umumnya hanya dua tombol yang digunakan yaitu tombol kiri dan tombol kanan. Saat ini mouse dilengkapi pula dengan tombol penggulung (scroll), dimana letak tombol ini terletak ditengah. Istilah penekanan tombol kiri disebut dengan klik (Click) dimana penekanan ini akan berfungsi bila mouse berada pada objek yang ditunjuk, tetapi bila tidak berada pada objek yang ditunjuk penekanan ini akan diabaikan. Selain itu terdapat pula istilah lainnya yang disebut dengan menggeser (drag) yaitu menekan tombol kiri mouse tanpa melepaskannya dengan sambil digeser. Drag ini akan mengakibatkan objek akan berpindah atau tersalin ke objek lain dan kemungkinan lainnya. Penekanan tombol kiri mouse dua kali secara cepat dan teratur disebut dengan klik ganda (double click) sedangkan menekan tombol kanan mouse satu kali disebut dengan klik kanan (right click)Mouse terdiri dari beberapa port yaitu mouse serial, mouse ps/2, usb dan wireless.

c. Touchpad
Unit masukkan ini biasanya dapat kita temukan pada laptop dan notebook, yaitu dengan menggunakan sentuhan jari. Biasanya unit ini dapat digunakan sebagai pengganti mouse. Selain touchpad adalah model unit masukkan yang sejenis yaitu pointing stick dan trackball.

gambar-213a.jpggambar-213b.jpggambar-213c.jpg
Touch Pad Track Ball Pointing Stick




gambar-214.jpgd. Light Pen
Light pen adalah pointer elektronik yang digunakan untuk modifikasi dan men-design gambar dengan screen (monitor). Light pen memiliki sensor yang dapat mengirimkan sinyal cahaya ke komputer yang kemudian direkam, dimana layar monitor bekerja dengan merekam enam sinyal elektronik setiap baris per detik.


gambar-215.jpge. Joy Stick dan Games Paddle
Alat ini biasa digunakan pada permainan (games) komputer. Joy Stick biasanya berbentuk tongkat, sedangkan games paddle biasanya berbentuk kotak atau persegi terbuat dari plastik dilengkapi dengan tombol-tombol yang akan mengatur gerak suatu objek dalam komputer.



f. Barcode
Barcode termasuk dalam unit masukan (input device). Fungsi alat ini adalah untuk membaca suatu kode yang berbentuk kotak-kotak atau garis-garis tebal vertical yang kemudian diterjemahkan dalam bentuk angka-angka. Kode-kode ini biasanya menempel pada produk-produk makanan, minuman, alat elektronik dan buku. Sekarang ini, setiap kasir di supermarket atau pasar swalayan di Indonesia untuk mengidentifikasi produk yang dijualnya dengan barcode.

gambar-216.jpggambar-217.jpgGambar Barcode Reader            Gambar Barcode


g. Scanner
Scanner adalah sebuah alat yang dapat berfungsi untuk meng-copy atau menyalin gambar atau teks yang kemudian disimpan ke dalam memori komputer. Dari memori komputer selanjutnya, disimpan dalam harddisk ataupun floppy disk. Fungsi scanner ini mirip seperti mesin fotocopy, perbedaannya adalah mesin fotocopy hasilnya dapat dilihat pada kertas sedangkan scanner hasilnya dapat ditampilkan melalui monitor terlebih dahulu sehingga kita dapat melakukan perbaikan atau modifikasi dan kemudian dapat disimpan kembali baik dalam bentuk file text maupun file gambar. Selain scanner untuk gambar terdapat pula scan yang biasa digunakan untuk mendeteksi lembar jawaban komputer. Scanner yang biasa digunakan untuk melakukan scan lembar jawaban komputer adalah SCAN IR yang biasa digunakan untuk LJK (Lembar Jawaban Komputer) pada ulangan umum dan Ujian Nasional. Scan jenis ini terdiri dari lampu sensor yang disebut Optik, yang dapat mengenali jenis pensil 2B. Scanner yang beredar di pasaran adalah scanner untuk meng-copy gambar atau photo dan biasanya juga dilengkapi dengan fasilitas OCR (Optical Character Recognition) untuk mengcopy atau menyalin objek dalam bentuk teks.


Saat ini telah dikembangkan scanner dengan teknologi DMR (Digital Mark Reader), dengan sistem kerja mirip seperti mesin scanner untuk koreksi lembar jawaban komputer, biodata dan formulir seperti formulir untuk pilihan sekolah. Dengan DMR lembar jawaban tidak harus dijawab menggunaan pensil 2 B, tapi dapat menggunakan alat tulis lainnya seperti pulpen dan spidol serta dapat menggunakan kertas biasa.

gambar-219.jpgh. Kamera Digital
Perkembangan teknologi telah begitu canggih sehingga komputer mampu menerima input dari kamera. Kamera ini dinamakan dengan Kamera Digital dengan kualitas gambar lebih bagus dan lebih baik dibandingkan dengan cara menyalin gambar yang menggunakan scanner. Ketajaman gambar dari kamera digital ini ditentukan oleh pixel-nya. Kemudahan dan kepraktisan alat ini sangat membantu banyak kegiatan dan pekerjaan. Kamera digital tidak memerlukan film sebagaimana kamera biasa. Gambar yang diambil dengan kamera digital disimpan ke dalam memori kamera tersebut dalam bentuk file, kemudian dapat dipindahkan atau ditransfer ke komputer. Kamera digital yang beredar di pasaran saat ini ada berbagai macam jenis, mulai dari jenis kamera untuk mengambil gambar statis sampai dengan kamera yang dapat merekan gambar hidup atau bergerak seperti halnya video.


gambar-220.jpgi. Mikropon dan Headphone
Unit masukan ini berfungsi untuk merekam atau memasukkan suara yang akan disimpan dalam memori komputer atau untuk mendengarkan suara. Dengan mikropon, kita dapat merekam suara ataupun dapat berbicara kepada orang yang kita inginkan pada saat chating. Penggunaan mikropon ini tentunya memerlukan perangkat keras lainnya yang berfungsi untuk menerima input suara yaitu sound card dan speaker untuk mendengarkan suara.


gambar-221.jpgj. Graphics Pads
Teknologi Computer Aided Design (CAD) dapat membuat rancangan bangunan, rumah, mesin mobil, dan pesawat dengan menggunakan Graphics Pads. Graphics pads ini merupakan input masukan untuk menggambar objek pada monitor. Graphics pads yang digunakan mempunyai dua jenis. Pertama, menggunakan jarum (stylus) yang dihubungkan ke pad atau dengan memakai bantalan tegangan rendah, yang pada bantalan tersebut terdapat permukaan membrane sensitif sentuhan ( touch sensitive membrane surface). Tegangan rendah yang dikirimkan kemudian diterjemahkan menjadi koordinat X – Y. Kedua, menggunakan bantalan sensitif sentuh ( touch sensitive pad) tanpa menggunakan jarum. Cara kerjanya adalah dengan meletakkan kertas gambar pada bantalan, kemudian ditulisi dengan pensil.

Biodata

Nama : yuniaro
NPM : 14010053
T.TGL. Lahir : Rianiate 06-06-1994
Alamat Kos : jl. fhoto km 21, balam Kec bangko sampurna  Kab rokan hilir Riau
Alamat : Aektandihat Kel Rianiate Kec. angkola sangkunur Kota padangsidimpuan Tapsel........
Hobi : badminton, volli, main-main
Bioada saya

AD/ADR PARTAI MAHASISWA BERSATU



ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI MAHSISWA BERSATU
( P MB )

PARTAI MAHASISWA BERSATU
PMB
STIKOM SATYA NUSANTARA
STIKOM SATYA NUSANTARA
          Bahwa sesungguhnya persaudaraan, rasa tolong menolong serta rasa persaudaraan merupakan pilar utama bangsa dalam mengisi kemerdekaan didalam pembangunan menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa. PARTAI PMB senantiasa menjungjung tinggi  nilai Pancasila yang sudah terkandung didalamnya, PARTAI PMB berkewajiban dalam  menjalankan peranannya dalam mencapai suatu persaudaraan antar mahasiswa, STIKOM, serta para petinggi dosen  lainnya baik dia yang berada didalamnya.
          Bahwa wujud dari bangsa yang dicita-citakan itu adalah masyarakat beradab dan sejahtera, yang mengejawantahkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, kesungguh-an dan keterbukaan yang bersumber dari hati nurani, bisa dipercaya, setia dan tepat janji serta mampu memecahkan masalah sosial yang bertumpu pada kekuatan sendiri, bersikap dan bertindak adil dalam segala situasi, tolong menolong dalam kebajikan, serta konsisten menjalankan garis/ketentuan yang telah disepakati bersama.
         
          PARTAI PMB sebagai wahana untuk memberikan  Dharma Bhaktinya guna mewujudkan nilai-nilai kebenaran yang hakiki terhadap Pancasila, bangsa dan Negara untuk memajukan MAHASISWA STIKOM dibidang Pendidikan dan Pemikiran, Serta membantu menampung aspirasi mahasiswa yang efektif dan efisien mungkin.
Atas berkat rahmad Tuhan Yang Maha Esa dan senantiasa mengharap Ridho dan Hidayah-Nya. Maka teremban tugas dan kewajiban kepada PARRTAI PMB  yang terorganisasi dengan rasa persaudaraan dan rasa toleransi  untuk ikut membantu para dosen  PMB yang berkompeten dan menjadikan  PMB ini sebagai wahana penampung aspirasi mahasiswa.





ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Partai ini bernama Partai Mahsiswa Bersatu, disingkat PMB;
2. Partai Mahsiswa Bersatu didirikan di Bangko Pusako pada tanggal 21 Mei 2006 untuk waktu yang tidak terbatas;
3. Pengurus Partai tingkat pusat berkedudukan di STIKOM Rokan Hilir
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 2
Kedaulatan Partai berada di tangan anggota (mahasiswa) yang pelaksanaannya tercermin sepenuhnya di dalam Kongres.
BAB III
ASAS DAN PRINSIP PERJUANGAN
Pasal 3
Partai berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, keMahasiswaan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh Mahasiswa Indonesia.
Pasal 4
Prinsip perjuangan Partai adalah pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran, menegakkan keadilan, menjaga persatuan, menumbuhkan persaudaraan dan kebersamaan sesuai dengan nilai-nilai Agama Masing-masing
BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
Partai bersifat Kemahasiswaan, demokratis dan terbuka.
Pasal 6
Partai berfungsi:
a. Sebagai wadah berhimpun bagi setiap mahasiswa dengan tanpa membedakan asal-usul, keturunan, suku, golongan, ideologi;
b. Sebagai salah satu wadah untuk meningkatkan pendidikan, pembelajaran dan partisipasi politik kampus;
c. Sebagai saluran aspirasi politik Mahasiswa bagi terwujudnya hak-hak politik Mahasiswa;
d. Sebagai sarana artikulasi dan agregasi kepentingan-kepentingan Mahasiswa di dalam lembaga-lembaga kampus dam proses-proses kebijakan kampus.
e. Sebagai sarana mempersiapkan, memunculkan dan melahirkan kader dan pemimpin politik, bangsa dan negara.
BAB V
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Partai bertujuan:
a. Ikut mengusahakan terbentuknya rasa tanggung jawab bersama demi kemajuan STIKOM SATAYA NUSANTARA.
b. Mewujudkan masyarakat kampus yang adil dan makmur secara lahir dan batin, material dan spiritual;
c. Mewujudkan tatanan politik Kampus yang demokratis, terbuka, bersih dan berakhlakul karimah.
BAB VI
LAMBANG
Pasal 8
Lambang yang melambangkan kepercayaan atas diri sendiri, ketahanan, keamanan, dan kesentosaan.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Setiap Mahasiswa STIKOM Sunan Ampel yang telah memenuhi ketentuan tentang keanggotaan serta menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diterima menjadi anggota Partai.
Pasal 9
Ketentuan mengenai keanggotaan serta hak dan kewajibannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI DAN PERANGKAT PARTAI
Pasal 10
  1. Struktur Organisasi Partai terdiri dari:
  2. Organisasi Tingkat Pusat, dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat;
  3. Organisasi Tingkat Kampus, dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah;
Pasal 11
Perangkat Partai terdiri dari Lembaga, Badan Otonom dan Fraksi.
Pasal 12
Ketentuan mengenai Struktur Organisasi dan Perangkat Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
SUSUNAN PENGURUS PARTAI
Pasal 13
Susunan Kepengurusan Partai pada masing-masing tingkatan organisasi Partai sebagaimana dimaksud pada pasal 12 Anggaran Dasar ini terdiri dari:
  1. Dewan Penasehat
  2. Dewan Pelaksana
Pasal 14
1. Dewan Penasehat adalah pimpinan tertinggi Partai yang menjadi rujukan utama kebijakan-kebijakan umum Partai;
2. Dewan Pelaksana adalah pimpinan eksekutif Partai yang menjalankan kebijakan-kebijakan strategis, mengelola organisasi dan program Partai.
Pasal 15
Ketentuan mengenai tugas serta wewenang Dewan Penasehat dan Dewan Pelaksana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16
1. Jenis-jenis permusyawaratan Partai meliputi:
a. Kongres
b. Kongres Luar Biasa
c. Musyawarah Kerja Institut
d. Musyawarah Pimpinan
e. Musyawarah Wilayah
f. Musyawarah Kerja Wilayah
g. Musyawarah Pimpinan Wilayah
2. Ketentuan mengenai masing-masing jenis permusyawaratan Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
1. Pengambilan putusan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam hal tidak dapat dicapai mufakat, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB XII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN PARTAI
Pasal 18
Keuangan dan kekayaan Partai diperoleh dari:
Iuran anggota;
  1. Usaha-usaha lain yang dilakukan oleh Partai;
  2. Sumbangan yang halal dan tidak mengikat;
  3. Peralihan hak untuk dan atas nama Partai.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 19
1. Partai hanya dapat dibubarkan oleh Kongres yang diselenggarakan khusus untuk itu.
2. Kongres tersebut dalam ayat (1) pasal ini dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Dewan Pengurus Wilayah dan keputusan yang dihasilkan itu dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-murangnya dua pertiga suara yang hadir dalam Kongres.
3. Apabila terjadi pembubaran Partai, maka segala hak milik Partai diserahkan kepada organisasi sosial kemasyarakatan yang sehaluan dan ditetapkan oleh Kongres.
BAB XIV
ATURAN PERALIHAN
Pasal 20
Untuk pertama kalinya, Dewan Pengurus Pusat dibentuk oleh Deklarator, Dewan Pengurus Wilayah dibentuk oleh TIM Wilayah.
Pasal 22
Agar terbentuk kepengurusan yang definitif dan aspiratif, Dewan Pengurus Pusat harus mengadakan Kongres dalam tempo satu tahun sejak dideklarasikannya Partai, demikian pula Dewan Pengurus Wilayah, berkewajiban menyelenggarakan permusyawaratan sesuai tingkatan masing-masing.
Pasal 23
Untuk pertama kalinya Anggaran Dasar Partai mulai berlaku sejak tanggal dideklarasikannya Partai.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
2. Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah oleh Kongres;
3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan .



Ditetapkan di : Balam km 21
Pada tanggal : 23 oktober 2014



Yuniaro zai











ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI MAHASISWA BERSATU
BAB I
LAMBANG
Pasal 1
Makna Lambang
1. Arti Gambar adalah sebagai berikut :
a.              Peta Indonesia, bermakna tanah air Indonesia yang merupakan basis Mahasiwa bersatu Partai dalam usahanya untuk mencapai tujuan partai sebagaimana termaktub dalam pasal 7 Anggaran Dasar;
b.             Tulisan nama Partai dan singkatannya bermakna identitas diri partai yang berfungsi sebagai sarana Mahasiswa Bersatu aspirasi politik rakyat Indonesia yang memiliki kehendak menciptakan tatanan kehidupan Kampus yang demokratis;
c.              Bingkai segi empat dengan garis lurus bermakna garis Mahasiwa Bersatu Partai yang menempatkan orientasi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, lahir dan batin, secara sejajar.
2. Arti warna adalah sebagai berikut :
  1. Warna kuning pada bintang dan batang padi,berarti agung,terhormat,jaya,mulia dan berwibawa;
  2. Warna hijau pada kapas, berarti subur, makmur, nikmat dan damai;
c.       bintang , bermakna kebangkitan mahasiswa yang menjadi nuansa pembaharuan dan berpijak pada kemaslahatan umat manusia;
d.      hijau, bermakna keadilan, ketegasan sikap dan ketabahan perjuangan ;
  1. Warna merah berarti berani, melambangkan bagian daratan pangkepyang masyarakatnya mempunyai watak yang berani, keras, kemauan keras dan pantang mundur. Hal ini sesuai dengan alam pangkep yang merupakan tantangan keras, seperti gunung-gunung nya yang terdiri dari gunung batu (Merupakan kekayaan sebagai bahan semen), air sukat,adat dan rasa malu yang mendalam dan lain sebagainya;
Pasal 2
Penggunaan Lambang
Lambang Partai digunakan pada atribut-atribut Partai.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Jenis Keanggotaan
1.             Anggota langsung adalah setiap mahasiswa STIKOM yang telah terdaftar secara syah dan mematuhi AD-ART partai serta secara aktif melakukan tugas-tugas kepartaian serta mengikuti kegiatan-kegiatan Partai;
2.             Anggota kehormatan adalah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada Partai atau orang-orang tertentu yang dipilih dan disetujui penetapannya dalam Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat Partai.
Pasal 4
Persyaratan Menjadi Anggota
Persyaratan menjadi anggota partai adalah sebagai berikut :
  1. mahasiswa STIKOM yang masih aktif;
  2. Menyetujui dan menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Platform Politik Partai.
Pasal 5
Tata Cara Pendaftaran Anggota
Tata cara pendaftaran untuk menjadi anggota Partai adalah sebagai berikut ;
  1. Mengajukan permintaan menjadi anggota kepada Dewan Pengurus Wilayah melalui Dewan Pengurus Wilayah setempat, disertai pernyataan persetujuan terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Politik Partai;
  2. Apabila permintaan itu diluluskan, maka yang bersangkutan berstatus sebagai calon anggota selama enam bulan dengan hak menghadiri kegiatan-kegiatan Partai yang dilakukan secara terbuka;
  3. Apabila selama menjadi calon anggota yang bersangkutan menunjukkan hal-hal positif maka ia diterima menjadi anggota secara penuh dan kepadanya diberikan Kartu Anggota Partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
  4. Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alasan-alasan yang kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota berkewajiban :
Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan seluruh keputusan Partai;
  1. Setia dan tunduk kepda disiplin Partai;
  2. Aktif dalam kegiatan-kegiatan Partai serta bertangungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya;
  3. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Partai serta menentang setiap upaya dan tindakan yang merugikan Partai dengan cara yang berakhlak;
  4. Memupuk persatuan dan solidaritas di antara sesama anggota Partai;
  5. Membayar uang iuran anggota;
Pasal 7
Hak-hak Anggota
Setiap anggota partai berhak :
  1. Mendapatkan perlakuan yang sama dari Partai;
  2. Mengeluarkan pendapat serta mengajukan usul, saran dan kritik;
  3. Memilih dan dipilih;
  4. Memperoleh pendidikan politik, bimbingan dan pelatihan-pelatihan dari Partai;
  5. Mendapatan perlindungan dan pembelaaan dari Partai;
  6. Hak-hak lainnya yang diatur dalam Peraturan Partai.
Pasal 8
Disiplin Partai
  1. Anggota Partai dilarang merangkap sebagai anggota Partai lain;
  2. Anggota Partai dilarang menjadi anggota organisasi kemahasiswaan yang mempunyai azas dan tujuan yang bertentangan dengan azas dan tujuan partai.
  3. Anggota atau kepengurusan Partai harus tunduk kepada pimpinan struktur organisasi Partai yang lebih tinggi di dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 9
Gugurnya Keanggotaan
Seseorang anggota Partai dinyatakan gugur keanggotaannya dikarenakan:
  1. Permintaan sendiri untuk berhenti menjadi anggota Partai yang disampaikan secara tertulis kepada Pengurus Wilayah Partai dan disertai sekurang-kurangnya satu orang saksi;
  2. Hilangnya status kemahasiswaan;
  3. Meninggal dunia;
  4. Diberhentikan.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI PARTAI
Pasal 10
Dewan Pengurus Pusat
1. Dewan Pengurus Pusat (DPP) adalah pimpinan tertinggi Partai yang bersifat kolektif;
2. DPP memiliki wewenang:
  1. Menetapkan kebijakan Partai di Tingkat institute sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan kongres serta Peraturan Partai;
  2. Mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Wilayah;
3. DPP berkewajiban:
  1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan kongres serta Peraturan Partai;
  2. Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban kepada Kongres.
Pasal 11
Dewan Pengurus Wilayah
1.             Dewan Pengurus Wilayah (DPW) adalah pimpinan Partai yang bersifat kolektif di tingkat fakultas (distrik).
2.             DPW memiliki wewenang:
  1. Menetapkan kebijaksanaan Partai di tingkat Jurusan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres maupun musyawarah wilayah serta peraturanpartai.
  2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengurus Pusat untuk pengesahan komposisi dan personalia Pengurus Wilayah


3.             DPW berkewajiban:
  1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebikjasanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres maupun musyawarah wilayah serta peraturan partai
  2. Membuat laporan secara berkala kepada DPP;
  3. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Wilayah;
BAB IV
KEDUDUKAN, WEWENANG DAN TUGAS DEWAN PENGURUS
Pasal 12
  1. Dewan Penasehat adalah dewan pimpinan kolektif beranggotakan sebanyak 9 orang yang mencerminkan representasi wilayah, sebagai pemegang amanah kepemimpinan partai tertinggi disetiap tingkatan.
  2. Susunan Dewan Penasehat di Tingkat Pusat terdiri dari seorang Ketua Umum, seorang Sekretaris, beberapa orang anggota. Sedangkan susunan Dewan Penasehat di tingkat Wilayah, dan beberapa orang anggota.
  3. Dewan Penasehat Memiliki wewenang untuk mengawasi dan memberikan pertimbangan terhadap kebijakan umum partai berdasarkan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan putusan forum-forum permusyawaratan partai,
  4. Dewan Penasehat memiliki tugas:
a. Memelihara kemurnian perjuangan partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai dan peraturan partai.
b. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan umum partai oleh Dewan Pelaksana.
c. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada forum permusyawaratan tertinggi partai ditingkatannya masing-masing.
Pasal 13
  1. Dewan Pelaksana adalah Dewan Harian yang bertugas mengelola organisasi partai di setiap tingkatan;
  2. Dewan Pelaksana di Tingkat Pusat dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Kongres untuk masa jabatan satu tahun;
  3. Dewan Pelaksana di Tingkat Wilayah dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Wilayah untuk masa jabatan satu tahun.  
  4. Dewan Pelaksana di Tingkat Pusat terdiri dari Ketua Umum, , beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara dan Wakil Bendahara.
  5. Dewan Pelaksana mulai dari tingkat Wilayah sampai Tingkat cabang terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
4.        Dewan Pelaksana memiliki tugas;
a. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan Partai, dan kebijakan Dewan Penasehat.
b.   Mengelola organisasi dan program-program Partai secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian tujuan Partai.
c. Menyampaikan laporan pertangungjawaban kepada forum permusyawaratan tertinggi Partai di tingkatannya masing-masing.
5. Di setiap tingkatan kepengurusan Dewan Pelaksana diharuskan mengakomodir unsur perempuan dengan memenuhi kuota 30%.
BAB V
LOWONGAN ANTAR WAKTU
Pasal 14
1. Lowongan antar waktu personalia Dewan Pengurus Partai terjadi kerana :
  1. meninggal dunia;
  2. mengundurkan diri;
  3. hilangnya status kemahasiswaan
  4. diberhentikan.
2. Pemberhentian Personalia Dewan Pengurus Partai hanya dapat dilakuakan melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai berdasarkan alasan-alasan yang kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai.
Pasal 15
  1. Pengisian lowongan antar waktu personalia Dewan Pengurus Partai dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pengurus
  2. Sebelum ada keputusan pengisian lowongan antar waktu, maka Dewan Pengurus Partai dapat mengisi lowongan tersebut dengan menunjuk pejabat sementara yang disahkan melalui surat keputusan Dewan Pengurus Partai pada tingkatan masing-masing melalui rapat pleno.
BAB VI
PEMBEKUAN DEWAN PENGURUS
Pasal 16
  1. Dewan Pengurus Pusat dapat membekukan Dewan Pengurus Partai di tingkat bawahnya, yang pengambilan keputusannya ditetapkan sekurang-kurangnya melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai;
  2. Alasan pembekuan harus kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan partai;
  3. Sebelum pembekuan terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali untuk memperbaiki pelanggarannya;
  4. Setelah pembekuan terjadi, maka kepengurusan Dewan Pengurus Partai dipegang oleh kepengurusan setingkat lebih tinggi, atau membentuk caretaker sebagai pengurus sementara.
  5. Pengurus sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal ini, bertugas mempersiapkan penyelenggaraan musyawarah menurut tingkatan yang akan memilih kepengurusan baru.
  6. Selambat-lambatnya satu(1) bulan setelah pembekuan, harus sudah terselenggara musyawarah menurut tingkatannya untuk memilih kepengurusan baru.
Pasal 17
Ketentuan tentang mekanisme dan tata cara pembekuan pengurus di atas akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Partai.
BAB VII
PERANGKAT DAN KELENGKAPAN PARTAI
Pasal 18
Lembaga-lembaga
  1. Lembaga adalah perangkat khusus Partai yang merupakan alat pengabdian dan perjuangan Partai dalam bidang-bidang ekonomi, hukum, sosial, pendidikan dan kebudayaan dan agama;
  2. Lembaga dibentuk oleh Dewan Pengurus Partai sesuai kebutuhan;
  3. Lembaga berada dibawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Partai menurut tingkatannya.
Pasal 19
Badan Otonom
  1. Badan otonom adalah perangkat partai yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan partai, khususnya yang berkaitan dengan kelompok mahasiswa tertentu dan merupakan basis massa serta sumber kader Partai di berbagai segmen dan/atau lapisan sosial mahasiswa;
Pasal 20
  1. Susunan organisasi dan kepengurusan Badan Otonom diatur di dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga masing-masing;
  2. Badan Otonom berkewajiban menyesuaikan asas, tujuan, dan usahanya dengan Partai;
Pasal 21
Departemen-departemen
  1. Departemen adalah kelengkapan partai di tingkat institut yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program Dewan Pengurus Pusat;
  2. Departemen-departemen dibentuk dan koordinasikan oleh Dewan Pengurus Partai.
Pasal 22
Biro-Biro
  1. Biro adalah kelengkapan partai di fakultas yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program Dewan Pengurus Wilayah;
  2. Biro-biro dibentuk dan dikoordinasikan oleh Dewan Pengurus Wilayah.
Pasal 23
Perangkat Partai Lainnya
Untuk meningkatkan optimalisasi peran dan fungsi partai, maka dapat dibentuk Dewan Pertimbangan, Dewan Pakar, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pemenangan Pemilu Mahasiswa dan lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan.
BAB VIII
FRAKSI
Pasal 24
  1. Partai membentuk Fraksi di setiap Lembaga Permusyawaratan/ Perwakilan Mahasiswa dan disebut Fraksi Mahasiswa Bersatu, disingkat FBM;
  2. Fraksi merupakan perangkat Partai yang berfungsi sebagai organ pelaksana kebijaksanaan partai untuk memeperjuangkan cita-cita dan tujuan partai di dalam Lembaga Permusyawaratan/Perwakilan Mahasiswa;
  3. Fraksi bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Partai sesuai tingkatannya;
  4. Pimpinan Fraksi menyampaikan laporan kegiatannya secara berkala kepada Dewan pengurus Partai sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 25
  1. Fraksi Mahasiswa Bersatu di Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dan Dewan Perwakilan Mahasiswa ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
  2. Fraksi Mahasiswa Bersatu di Dewan Perwakilan Mahasiswa Jurusan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah;
  3. Tata kerja Fraksi Mahasiswa Bersatu diatur dalam Peraturan Partai.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 26
Kongres
  1. Kongres merupakan forum permusyawaratan tertinggi Partai yang berfungsi sebagai representasi dari pemegang kedaulatan partai dan diadakan setiap 1 (satu) tahun sekali;
  2. Kongres memiliki wewenang :
a. Menilai laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus Pusat;
b. Menetapkan dan/atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rrumah Tangga;
c. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Perjuangan Partai untuk 1 (satu) tahun ke depan;
d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Penasehat dan Pelaksana;
f. Memilih beberapa orang anggota formatur yang bersama dengan Ketua Umum Dewan Penasehat dan Ketua Umum Dewan Pelaksana terpilih bertugas untuk melengkapi susunan Dewan Pengurus Partai;
g. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
  1. Kongres diselenggarkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
  2. Peraturan tata tertib Kongres ditetapkan oleh Kongres.
Pasal 27
  1. Peserta Kongres adalah :
a. Anggota Dewan Pengurus Pusat, Ketua Departemen, Ketua Lembaga, dan Ketua Badan Otonom Tingkat Pusat;
b. Utusan Dewan Pengurus Wilayah yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Dewan Penasehat, Ketua dan Sekretaris Dewan Pelaksana, dan seorang lainnya dari unsur perempuan yang dipilih oleh dan dari Dewan Pengurus Wilayah;
c. Pengurus Fraksi Partai.
  1. Setiap peserta Kongres mempunyai hak bicara;
  2. Setiap DPW memiliki 1 (satu) hak suara;
Pasal 28
  1. Kongres adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnnya dua pertiga (2/3) jumlah wilayah yang sah;
  2. Sidang-sidang Kongres sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;
  3. Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua(1/2) jumlah peserta yang hadir.
  4. Keputusan Kongres tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah peserta yang hadir;
  5. Pemilihan mengenai orang dalam Kongres dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil dan demokratis.
Pasal 29
  1. Rancangan materi Kongres disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Wilayah sebelum Kongres berlangsung;
  2. Kongres dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 30
Kongres Luar Biasa
  1. Kongres Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan hidup Partai;
  2. Kongres Luar Biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan dari lebih dari setengah jumlah Dewan Pengurus Wilayah yang sah.
  3. Ketentuan-ketentuan mengenai Kongres berlaku pada Kongres Luar Biasa kecuali ketentuan tentang rancangan materi Kongres, yaitu harus disampaikan kepada seluruh Dewan pengurus Wilayah selambat-lambatnya 5 (Lima) hari sebelum Kongres Luar Biasa berlangsung.
Pasal 31
Musyawarah Kerja Institut
  1. Musyawarah Kerja Institut merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Institut untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Partai, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Kongres dan masalah-masalah lainnya yang dianggap penting;
  2. Musyawarah Kerja Institut diadakan Dewan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode;
  3. Peraturan tata tertib Musyawarah Kerja Institut ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 32
  1. Peserta Musyawarah Kerja Institut adalah anggota Dewan Pengurus Pusat dan Utusan Dewan Pengurus Wilayah;
  2. Musyawarah Kerja Institut adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta Musyawarah. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;
  3. Musyawarah Kerja Institut dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 33
Musyawarah Pimpinan
  1. Musyawarah Pimpinan merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi partai dan kehidupan Kampus yang dinilai strategis;
  2. Musyawarah pimpinan dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Dewan Pengurus Pusat sesuai dengan kebutuhan;
  3. Peraturan Tata Tertib Musyawarah Pimpinan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 34
  1. Peserta Musyawarah Pimpinan adalah anggota Dewan Pengurus Pusat dan Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Dewan Pelaksana Dewan Pengurus Wilayah;
  2. Musyawarah Pimpinan adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;
  3. Musyawarah Pimpinan dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 35
Musyawarah Wilayah
  1. Musyawarah Wilayah merupakan forum permusyawaratan tertinggi pada tingkat Wilayah yang diadakan oleh Dewan Pengurus Wilayah setiap 1 (satu) tahun sekali
  2. Musyawarah Wilayah memiliki wewenang :
a.  Menilai Laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Wilayah;
b. Menetapkan pokok-pokok program Dewan Pengurus Wilayah untuk 1(satu) tahun ke depan;
c.  Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Penasehat dan dewan Pelaksana;
d. Memilih beberapa orang anggota formatur yang bersama dengan Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Dewan Pelaksana terpilih bertugas untuk melengkapi susunan Dewan Pengurus Partai;
f.  Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
3.             Peraturan Tata Tertib Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah
Pasal 36
1.             Peserta Musyawarah Wilayah adalah :
a. Anggota Dewan Pengurus Wilayah, Ketua Biro, Ketua Lembaga, dan Ketua Badan Otonom tingkat Wilayah;
b.  Pimpinan Fraksi Partai di Lembaga Perwakilan Mahasiswa jurusan.
2.             Setiap peserta Musyawarah Wilayah mempunyai hak bicara.
3.             Dewan Pengurus Wilayah mempunyai hak 1 (satu) suara.
Pasal 37
  1. Musyawarah Wilayah adalah sah apabila musyawarah wilayah mengikuti aturan partai
  2. Sidang-sidang Musyawarah Wilayah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;
  3. Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua(1/2) jumlah peserta yang hadir;
  4. Pemilihan mengenai orang dalam Musyawarah Wilayah dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.
Pasal 38
1.             Rancangan materi Musyawarah Wilayah disiapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah dan disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus pusat 2 (dua) Minggu sebelum Musyawarah Wilayah berlangsung;
2.             Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah.
Pasal 39
Musyawarah Kerja Wilayah
1.         Musyawarah Kerja Wilayah merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Wilayah untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Dewan Pengurus Wilayah, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah, dan masalah-masalah lain yang dianggap penting;
2.         Musyawarah kerja wilayah diadakan oleh Dewan Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode;
3.         Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Wilayah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah.
Pasal 40
1.         Peserta Musyawarah Kerja Wilayah Partai;
2.         Musyawarah Kerja Wilayah adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta musyawarah. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;
3.         Musyawarah kerja wilayah dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah.
Pasal 41
Musyawarah Pimpinan Wilayah
1.         Musyawarah Pimpinan Wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi partai dan kehidupan Jurusan yang dinilai strategis;
2.         Musyawarah Pimpinan Wilayah dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Dewan Pengurus Wilayah sesuai dengan kebutuhan;
3.         Peraturan Tata Tertib Musyawarah Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah.
Pasal 42
1.         Peserta Musyawarah Pimpinan Wilayah adalah anggota Dewan Pengurus Wilayah dan Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Dewan Pelaksana Dewan Pengurus Cabang;
2.         Musyawarah Pimpinan Wilayah adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari seperdua(1/2) jumlah peserta. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;
3.         Musyawarah Pimpinan Wilayah dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah.
BAB X
RAPAT – RAPAT
Pasal 43
Jenis-jenis Rapat Partai adalah sebagai berikut :
  1. Rapat Pleno Dewan Pengurus : yaitu rapat yang diadakan oleh Dewan Pengurus Partai sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila dipandang perlu dan dihadiri oleh anggota Dewan Penasehat, Dewan Pelaksana, Pengurus Lembaga, Pengurus Badan Otonom, dan Pengurus Departemen/Biro/Bagian /Seksi;
  2. Rapat Dewan Penasehat: yaitu rapat yang diadakan dan dihadiri oleh Dewan Penasehat, sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan, dan bila dopandang perlu dapat pula dihadiri oleh seluruh/sebagian anggota Dewan Pelaksana, Lembaga, Badan Otonom, Departemen/Biro /Bagian yang dipandang perlu ;
  3. Rapat Dewan Pelaksana : yaitu rapat yang diadakan dan dihadiri oleh Dewan Pelaksana sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan, dan bila dipandang perlu dapat pula dihadiri oleh seluruh/sebagian anggota Dewan Pelaksana, Lembaga, Badan Otonom, Departemen/Biro/Bagian yang dianggap perlu;
  4. Rapat-rapat lain bila dipandang perlu;
  5. Rapat dianggap sah bila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta rapat yang seharusnya hadir.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 44
1.         Besar uang pangkal angggota ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
a. Dewan Pengurus Pusat memperoleh 10 (sepuluh) persen;
b. Dewan Pengurus Wilayah memperoleh 20 (dua puluh) persen;
4.         Hal-hal yang menyangkut keuangan Partai dilaporkan secara tertulis oleh Bendahara Partai kepada seluruh Dewan Pengurus Partai menurut tingkatannya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam tahun buku yang bersangkutan.
5.         Tahun buku Partai dimulai setelah terpilihnya Dewan Pengurus Partai yang baru pada setiap tingkatan dan berakhir pada tahun berikutnya.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus Pusat melalui Peraturan-peraturan Partai;
  2. Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah oleh Kongres;
  3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.