ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI MAHSISWA
BERSATU
( P MB )
PARTAI MAHASISWA BERSATU
PMB
STIKOM SATYA NUSANTARA
STIKOM SATYA NUSANTARA
Bahwa
sesungguhnya persaudaraan, rasa tolong menolong serta rasa persaudaraan
merupakan pilar utama bangsa dalam mengisi kemerdekaan didalam pembangunan
menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha
Esa. PARTAI PMB senantiasa menjungjung tinggi
nilai Pancasila yang sudah terkandung didalamnya, PARTAI PMB
berkewajiban dalam menjalankan
peranannya dalam mencapai suatu persaudaraan antar mahasiswa, STIKOM, serta
para petinggi dosen lainnya baik dia
yang berada didalamnya.
Bahwa
wujud dari bangsa yang dicita-citakan itu adalah masyarakat beradab dan
sejahtera, yang mengejawantahkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, kesungguh-an
dan keterbukaan yang bersumber dari hati nurani, bisa dipercaya, setia dan
tepat janji serta mampu memecahkan masalah sosial yang bertumpu pada kekuatan
sendiri, bersikap dan bertindak adil dalam segala situasi, tolong menolong
dalam kebajikan, serta konsisten menjalankan garis/ketentuan yang telah
disepakati bersama.
PARTAI PMB sebagai wahana untuk
memberikan Dharma Bhaktinya guna
mewujudkan nilai-nilai kebenaran yang hakiki terhadap Pancasila, bangsa dan
Negara untuk memajukan MAHASISWA STIKOM dibidang Pendidikan dan Pemikiran,
Serta membantu menampung aspirasi mahasiswa yang efektif dan efisien mungkin.
Atas berkat
rahmad Tuhan Yang Maha Esa dan senantiasa mengharap Ridho dan Hidayah-Nya. Maka
teremban tugas dan kewajiban kepada PARRTAI PMB
yang terorganisasi dengan rasa persaudaraan dan rasa toleransi untuk ikut membantu para dosen PMB yang berkompeten dan menjadikan PMB ini sebagai wahana penampung aspirasi
mahasiswa.
ANGGARAN
DASAR
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Partai ini bernama Partai Mahsiswa
Bersatu, disingkat PMB;
2. Partai Mahsiswa Bersatu didirikan
di Bangko Pusako pada tanggal 21 Mei 2006 untuk waktu yang tidak terbatas;
3. Pengurus Partai tingkat pusat
berkedudukan di STIKOM Rokan Hilir
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 2
Kedaulatan Partai berada di tangan
anggota (mahasiswa) yang pelaksanaannya tercermin sepenuhnya di dalam Kongres.
BAB III
ASAS DAN PRINSIP PERJUANGAN
Pasal 3
Partai berasaskan Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, keMahasiswaan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh Mahasiswa Indonesia.
Pasal 4
Prinsip perjuangan Partai adalah
pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi kebenaran dan
kejujuran, menegakkan keadilan, menjaga persatuan, menumbuhkan persaudaraan dan
kebersamaan sesuai dengan nilai-nilai Agama Masing-masing
BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
Partai bersifat Kemahasiswaan,
demokratis dan terbuka.
Pasal 6
Partai
berfungsi:
a. Sebagai wadah berhimpun bagi
setiap mahasiswa dengan tanpa membedakan asal-usul, keturunan, suku, golongan,
ideologi;
b. Sebagai salah satu wadah untuk
meningkatkan pendidikan, pembelajaran dan partisipasi politik kampus;
c. Sebagai saluran aspirasi politik
Mahasiswa bagi terwujudnya hak-hak politik Mahasiswa;
d. Sebagai sarana artikulasi dan
agregasi kepentingan-kepentingan Mahasiswa di dalam lembaga-lembaga kampus dam
proses-proses kebijakan kampus.
e. Sebagai sarana mempersiapkan,
memunculkan dan melahirkan kader dan pemimpin politik, bangsa dan negara.
BAB V
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Partai bertujuan:
a. Ikut
mengusahakan terbentuknya rasa tanggung jawab bersama demi kemajuan STIKOM
SATAYA NUSANTARA.
b.
Mewujudkan masyarakat kampus yang adil dan makmur secara lahir dan batin,
material dan spiritual;
c.
Mewujudkan tatanan politik Kampus yang demokratis, terbuka, bersih dan
berakhlakul karimah.
BAB VI
LAMBANG
Pasal 8
Lambang yang
melambangkan kepercayaan atas diri sendiri, ketahanan, keamanan, dan
kesentosaan.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Setiap Mahasiswa STIKOM Sunan Ampel
yang telah memenuhi ketentuan tentang keanggotaan serta menyetujui Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diterima menjadi anggota Partai.
Pasal 9
Ketentuan mengenai keanggotaan serta
hak dan kewajibannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI DAN PERANGKAT
PARTAI
Pasal 10
- Struktur Organisasi Partai terdiri dari:
- Organisasi Tingkat Pusat, dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat;
- Organisasi Tingkat Kampus, dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah;
Pasal 11
Perangkat Partai terdiri dari
Lembaga, Badan Otonom dan Fraksi.
Pasal 12
Ketentuan mengenai Struktur
Organisasi dan Perangkat Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
SUSUNAN PENGURUS PARTAI
Pasal 13
Susunan Kepengurusan Partai pada
masing-masing tingkatan organisasi Partai sebagaimana dimaksud pada pasal 12
Anggaran Dasar ini terdiri dari:
- Dewan Penasehat
- Dewan Pelaksana
Pasal 14
1. Dewan Penasehat adalah pimpinan
tertinggi Partai yang menjadi rujukan utama kebijakan-kebijakan umum Partai;
2. Dewan Pelaksana adalah pimpinan
eksekutif Partai yang menjalankan kebijakan-kebijakan strategis, mengelola
organisasi dan program Partai.
Pasal 15
Ketentuan mengenai tugas serta
wewenang Dewan Penasehat dan Dewan Pelaksana diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB X
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16
1. Jenis-jenis permusyawaratan
Partai meliputi:
a. Kongres
b. Kongres
Luar Biasa
c.
Musyawarah Kerja Institut
d.
Musyawarah Pimpinan
e.
Musyawarah Wilayah
f.
Musyawarah Kerja Wilayah
g.
Musyawarah Pimpinan Wilayah
2. Ketentuan mengenai masing-masing
jenis permusyawaratan Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
1. Pengambilan putusan ditempuh
melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam hal tidak dapat dicapai
mufakat, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB XII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN PARTAI
Pasal 18
Keuangan dan kekayaan Partai
diperoleh dari:
Iuran anggota;
- Usaha-usaha lain yang dilakukan oleh Partai;
- Sumbangan yang halal dan tidak mengikat;
- Peralihan hak untuk dan atas nama Partai.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 19
1. Partai hanya dapat dibubarkan
oleh Kongres yang diselenggarakan khusus untuk itu.
2. Kongres tersebut dalam ayat (1)
pasal ini dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga
dari jumlah Dewan Pengurus Wilayah dan keputusan yang dihasilkan itu dinyatakan
sah apabila disetujui oleh sekurang-murangnya dua pertiga suara yang hadir
dalam Kongres.
3. Apabila terjadi pembubaran
Partai, maka segala hak milik Partai diserahkan kepada organisasi sosial
kemasyarakatan yang sehaluan dan ditetapkan oleh Kongres.
BAB XIV
ATURAN PERALIHAN
Pasal 20
Untuk pertama kalinya, Dewan
Pengurus Pusat dibentuk oleh Deklarator, Dewan Pengurus Wilayah dibentuk oleh
TIM Wilayah.
Pasal 22
Agar terbentuk kepengurusan yang
definitif dan aspiratif, Dewan Pengurus Pusat harus mengadakan Kongres dalam
tempo satu tahun sejak dideklarasikannya Partai, demikian pula Dewan Pengurus
Wilayah, berkewajiban menyelenggarakan permusyawaratan sesuai tingkatan
masing-masing.
Pasal 23
Untuk pertama kalinya Anggaran Dasar
Partai mulai berlaku sejak tanggal dideklarasikannya Partai.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
1. Hal-hal yang belum diatur di
dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
2. Anggaran Dasar ini hanya dapat
dirubah oleh Kongres;
3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan .
Ditetapkan
di : Balam km 21
Pada tanggal
: 23 oktober 2014
Yuniaro zai
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI MAHASISWA BERSATU
BAB I
LAMBANG
Pasal 1
Makna Lambang
1. Arti Gambar adalah sebagai
berikut :
a.
Peta
Indonesia, bermakna tanah air Indonesia yang merupakan basis Mahasiwa bersatu
Partai dalam usahanya untuk mencapai tujuan partai sebagaimana termaktub dalam
pasal 7 Anggaran Dasar;
b.
Tulisan nama
Partai dan singkatannya bermakna identitas diri partai yang berfungsi sebagai
sarana Mahasiswa Bersatu aspirasi politik rakyat Indonesia yang memiliki
kehendak menciptakan tatanan kehidupan Kampus yang demokratis;
c.
Bingkai segi
empat dengan garis lurus bermakna garis Mahasiwa Bersatu Partai yang
menempatkan orientasi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, lahir dan
batin, secara sejajar.
2. Arti warna adalah sebagai berikut
:
- Warna kuning pada bintang dan batang padi,berarti agung,terhormat,jaya,mulia dan berwibawa;
- Warna hijau pada kapas, berarti subur, makmur, nikmat dan damai;
c. bintang , bermakna kebangkitan
mahasiswa yang menjadi nuansa pembaharuan dan berpijak pada kemaslahatan umat
manusia;
d. hijau, bermakna keadilan, ketegasan
sikap dan ketabahan perjuangan ;
- Warna merah berarti berani, melambangkan bagian daratan pangkepyang masyarakatnya mempunyai watak yang berani, keras, kemauan keras dan pantang mundur. Hal ini sesuai dengan alam pangkep yang merupakan tantangan keras, seperti gunung-gunung nya yang terdiri dari gunung batu (Merupakan kekayaan sebagai bahan semen), air sukat,adat dan rasa malu yang mendalam dan lain sebagainya;
Pasal 2
Penggunaan Lambang
Lambang Partai digunakan pada
atribut-atribut Partai.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Jenis Keanggotaan
1.
Anggota
langsung adalah setiap mahasiswa STIKOM yang telah terdaftar secara syah dan
mematuhi AD-ART partai serta secara aktif melakukan tugas-tugas kepartaian
serta mengikuti kegiatan-kegiatan Partai;
2.
Anggota
kehormatan adalah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada Partai atau
orang-orang tertentu yang dipilih dan disetujui penetapannya dalam Rapat Pleno
Dewan Pengurus Pusat Partai.
Pasal 4
Persyaratan Menjadi Anggota
Persyaratan menjadi anggota partai
adalah sebagai berikut :
- mahasiswa STIKOM yang masih aktif;
- Menyetujui dan menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Platform Politik Partai.
Pasal 5
Tata Cara Pendaftaran Anggota
Tata cara pendaftaran untuk menjadi
anggota Partai adalah sebagai berikut ;
- Mengajukan permintaan menjadi anggota kepada Dewan Pengurus Wilayah melalui Dewan Pengurus Wilayah setempat, disertai pernyataan persetujuan terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Politik Partai;
- Apabila permintaan itu diluluskan, maka yang bersangkutan berstatus sebagai calon anggota selama enam bulan dengan hak menghadiri kegiatan-kegiatan Partai yang dilakukan secara terbuka;
- Apabila selama menjadi calon anggota yang bersangkutan menunjukkan hal-hal positif maka ia diterima menjadi anggota secara penuh dan kepadanya diberikan Kartu Anggota Partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
- Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alasan-alasan yang kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota berkewajiban :
Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga dan seluruh keputusan Partai;
- Setia dan tunduk kepda disiplin Partai;
- Aktif dalam kegiatan-kegiatan Partai serta bertangungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya;
- Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Partai serta menentang setiap upaya dan tindakan yang merugikan Partai dengan cara yang berakhlak;
- Memupuk persatuan dan solidaritas di antara sesama anggota Partai;
- Membayar uang iuran anggota;
Pasal 7
Hak-hak Anggota
Setiap anggota partai berhak :
- Mendapatkan perlakuan yang sama dari Partai;
- Mengeluarkan pendapat serta mengajukan usul, saran dan kritik;
- Memilih dan dipilih;
- Memperoleh pendidikan politik, bimbingan dan pelatihan-pelatihan dari Partai;
- Mendapatan perlindungan dan pembelaaan dari Partai;
- Hak-hak lainnya yang diatur dalam Peraturan Partai.
Pasal 8
Disiplin Partai
- Anggota Partai dilarang merangkap sebagai anggota Partai lain;
- Anggota Partai dilarang menjadi anggota organisasi kemahasiswaan yang mempunyai azas dan tujuan yang bertentangan dengan azas dan tujuan partai.
- Anggota atau kepengurusan Partai harus tunduk kepada pimpinan struktur organisasi Partai yang lebih tinggi di dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 9
Gugurnya Keanggotaan
Seseorang anggota Partai dinyatakan
gugur keanggotaannya dikarenakan:
- Permintaan sendiri untuk berhenti menjadi anggota Partai yang disampaikan secara tertulis kepada Pengurus Wilayah Partai dan disertai sekurang-kurangnya satu orang saksi;
- Hilangnya status kemahasiswaan;
- Meninggal dunia;
- Diberhentikan.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI PARTAI
Pasal 10
Dewan Pengurus Pusat
1. Dewan Pengurus Pusat (DPP) adalah
pimpinan tertinggi Partai yang bersifat kolektif;
2. DPP memiliki wewenang:
- Menetapkan kebijakan Partai di Tingkat institute sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan kongres serta Peraturan Partai;
- Mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Wilayah;
3. DPP berkewajiban:
- Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan kongres serta Peraturan Partai;
- Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban kepada Kongres.
Pasal 11
Dewan Pengurus Wilayah
1.
Dewan
Pengurus Wilayah (DPW) adalah pimpinan Partai yang bersifat kolektif di tingkat
fakultas (distrik).
2.
DPW memiliki
wewenang:
- Menetapkan kebijaksanaan Partai di tingkat Jurusan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres maupun musyawarah wilayah serta peraturanpartai.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengurus Pusat untuk pengesahan komposisi dan personalia Pengurus Wilayah
3.
DPW
berkewajiban:
- Melaksanakan segala ketentuan dan kebikjasanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres maupun musyawarah wilayah serta peraturan partai
- Membuat laporan secara berkala kepada DPP;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Wilayah;
BAB IV
KEDUDUKAN, WEWENANG DAN TUGAS DEWAN
PENGURUS
Pasal 12
- Dewan Penasehat adalah dewan pimpinan kolektif beranggotakan sebanyak 9 orang yang mencerminkan representasi wilayah, sebagai pemegang amanah kepemimpinan partai tertinggi disetiap tingkatan.
- Susunan Dewan Penasehat di Tingkat Pusat terdiri dari seorang Ketua Umum, seorang Sekretaris, beberapa orang anggota. Sedangkan susunan Dewan Penasehat di tingkat Wilayah, dan beberapa orang anggota.
- Dewan Penasehat Memiliki wewenang untuk mengawasi dan memberikan pertimbangan terhadap kebijakan umum partai berdasarkan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan putusan forum-forum permusyawaratan partai,
- Dewan Penasehat memiliki tugas:
a.
Memelihara kemurnian perjuangan partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai dan peraturan partai.
b. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan umum partai oleh Dewan Pelaksana.
c.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada forum permusyawaratan tertinggi
partai ditingkatannya masing-masing.
Pasal 13
- Dewan Pelaksana adalah Dewan Harian yang bertugas mengelola organisasi partai di setiap tingkatan;
- Dewan Pelaksana di Tingkat Pusat dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Kongres untuk masa jabatan satu tahun;
- Dewan Pelaksana di Tingkat Wilayah dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Wilayah untuk masa jabatan satu tahun.
- Dewan Pelaksana di Tingkat Pusat terdiri dari Ketua Umum, , beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara dan Wakil Bendahara.
- Dewan Pelaksana mulai dari tingkat Wilayah sampai Tingkat cabang terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
4.
Dewan
Pelaksana memiliki tugas;
a. Melaksanakan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan
Partai, dan kebijakan Dewan Penasehat.
b. Mengelola organisasi dan program-program
Partai secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian tujuan Partai.
c. Menyampaikan
laporan pertangungjawaban kepada forum permusyawaratan tertinggi Partai di
tingkatannya masing-masing.
5. Di setiap tingkatan kepengurusan
Dewan Pelaksana diharuskan mengakomodir unsur perempuan dengan memenuhi kuota
30%.
BAB V
LOWONGAN ANTAR WAKTU
Pasal 14
1. Lowongan antar waktu personalia
Dewan Pengurus Partai terjadi kerana :
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri;
- hilangnya status kemahasiswaan
- diberhentikan.
2. Pemberhentian Personalia Dewan
Pengurus Partai hanya dapat dilakuakan melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus
Partai berdasarkan alasan-alasan yang kuat secara organisatoris dan tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai.
Pasal 15
- Pengisian lowongan antar waktu personalia Dewan Pengurus Partai dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pengurus
- Sebelum ada keputusan pengisian lowongan antar waktu, maka Dewan Pengurus Partai dapat mengisi lowongan tersebut dengan menunjuk pejabat sementara yang disahkan melalui surat keputusan Dewan Pengurus Partai pada tingkatan masing-masing melalui rapat pleno.
BAB VI
PEMBEKUAN DEWAN PENGURUS
Pasal 16
- Dewan Pengurus Pusat dapat membekukan Dewan Pengurus Partai di tingkat bawahnya, yang pengambilan keputusannya ditetapkan sekurang-kurangnya melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai;
- Alasan pembekuan harus kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan partai;
- Sebelum pembekuan terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali untuk memperbaiki pelanggarannya;
- Setelah pembekuan terjadi, maka kepengurusan Dewan Pengurus Partai dipegang oleh kepengurusan setingkat lebih tinggi, atau membentuk caretaker sebagai pengurus sementara.
- Pengurus sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal ini, bertugas mempersiapkan penyelenggaraan musyawarah menurut tingkatan yang akan memilih kepengurusan baru.
- Selambat-lambatnya satu(1) bulan setelah pembekuan, harus sudah terselenggara musyawarah menurut tingkatannya untuk memilih kepengurusan baru.
Pasal 17
Ketentuan tentang mekanisme dan tata
cara pembekuan pengurus di atas akan diatur lebih lanjut dalam peraturan
Partai.
BAB VII
PERANGKAT DAN KELENGKAPAN PARTAI
Pasal 18
Lembaga-lembaga
- Lembaga adalah perangkat khusus Partai yang merupakan alat pengabdian dan perjuangan Partai dalam bidang-bidang ekonomi, hukum, sosial, pendidikan dan kebudayaan dan agama;
- Lembaga dibentuk oleh Dewan Pengurus Partai sesuai kebutuhan;
- Lembaga berada dibawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Partai menurut tingkatannya.
Pasal 19
Badan Otonom
- Badan otonom adalah perangkat partai yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan partai, khususnya yang berkaitan dengan kelompok mahasiswa tertentu dan merupakan basis massa serta sumber kader Partai di berbagai segmen dan/atau lapisan sosial mahasiswa;
Pasal 20
- Susunan organisasi dan kepengurusan Badan Otonom diatur di dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga masing-masing;
- Badan Otonom berkewajiban menyesuaikan asas, tujuan, dan usahanya dengan Partai;
Pasal 21
Departemen-departemen
- Departemen adalah kelengkapan partai di tingkat institut yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program Dewan Pengurus Pusat;
- Departemen-departemen dibentuk dan koordinasikan oleh Dewan Pengurus Partai.
Pasal 22
Biro-Biro
- Biro adalah kelengkapan partai di fakultas yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program Dewan Pengurus Wilayah;
- Biro-biro dibentuk dan dikoordinasikan oleh Dewan Pengurus Wilayah.
Pasal 23
Perangkat Partai Lainnya
Untuk meningkatkan optimalisasi
peran dan fungsi partai, maka dapat dibentuk Dewan Pertimbangan, Dewan Pakar,
Badan Pengawas Pemilu, Badan Pemenangan Pemilu Mahasiswa dan lembaga lainnya
sesuai dengan kebutuhan.
BAB VIII
FRAKSI
Pasal 24
- Partai membentuk Fraksi di setiap Lembaga Permusyawaratan/ Perwakilan Mahasiswa dan disebut Fraksi Mahasiswa Bersatu, disingkat FBM;
- Fraksi merupakan perangkat Partai yang berfungsi sebagai organ pelaksana kebijaksanaan partai untuk memeperjuangkan cita-cita dan tujuan partai di dalam Lembaga Permusyawaratan/Perwakilan Mahasiswa;
- Fraksi bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Partai sesuai tingkatannya;
- Pimpinan Fraksi menyampaikan laporan kegiatannya secara berkala kepada Dewan pengurus Partai sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 25
- Fraksi Mahasiswa Bersatu di Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dan Dewan Perwakilan Mahasiswa ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
- Fraksi Mahasiswa Bersatu di Dewan Perwakilan Mahasiswa Jurusan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah;
- Tata kerja Fraksi Mahasiswa Bersatu diatur dalam Peraturan Partai.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 26
Kongres
- Kongres merupakan forum permusyawaratan tertinggi Partai yang berfungsi sebagai representasi dari pemegang kedaulatan partai dan diadakan setiap 1 (satu) tahun sekali;
- Kongres memiliki wewenang :
a. Menilai laporan pertanggung
jawaban Dewan Pengurus Pusat;
b. Menetapkan dan/atau merubah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rrumah Tangga;
c. Menetapkan Garis-Garis Besar
Program Perjuangan Partai untuk 1 (satu) tahun ke depan;
d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum
Dewan Penasehat dan Pelaksana;
f. Memilih beberapa orang anggota
formatur yang bersama dengan Ketua Umum Dewan Penasehat dan Ketua Umum Dewan
Pelaksana terpilih bertugas untuk melengkapi susunan Dewan Pengurus Partai;
g. Membuat dan menetapkan
keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
- Kongres diselenggarkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
- Peraturan tata tertib Kongres ditetapkan oleh Kongres.
Pasal 27
- Peserta Kongres adalah :
a. Anggota
Dewan Pengurus Pusat, Ketua Departemen, Ketua Lembaga, dan Ketua Badan Otonom
Tingkat Pusat;
b. Utusan
Dewan Pengurus Wilayah yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Dewan Penasehat,
Ketua dan Sekretaris Dewan Pelaksana, dan seorang lainnya dari unsur perempuan
yang dipilih oleh dan dari Dewan Pengurus Wilayah;
c. Pengurus
Fraksi Partai.
- Setiap peserta Kongres mempunyai hak bicara;
- Setiap DPW memiliki 1 (satu) hak suara;
Pasal 28
- Kongres adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnnya dua pertiga (2/3) jumlah wilayah yang sah;
- Sidang-sidang Kongres sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;
- Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua(1/2) jumlah peserta yang hadir.
- Keputusan Kongres tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah peserta yang hadir;
- Pemilihan mengenai orang dalam Kongres dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil dan demokratis.
Pasal 29
- Rancangan materi Kongres disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Wilayah sebelum Kongres berlangsung;
- Kongres dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 30
Kongres Luar Biasa
- Kongres Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan hidup Partai;
- Kongres Luar Biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan dari lebih dari setengah jumlah Dewan Pengurus Wilayah yang sah.
- Ketentuan-ketentuan mengenai Kongres berlaku pada Kongres Luar Biasa kecuali ketentuan tentang rancangan materi Kongres, yaitu harus disampaikan kepada seluruh Dewan pengurus Wilayah selambat-lambatnya 5 (Lima) hari sebelum Kongres Luar Biasa berlangsung.
Pasal 31
Musyawarah Kerja Institut
- Musyawarah Kerja Institut merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Institut untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Partai, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Kongres dan masalah-masalah lainnya yang dianggap penting;
- Musyawarah Kerja Institut diadakan Dewan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode;
- Peraturan tata tertib Musyawarah Kerja Institut ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 32
- Peserta Musyawarah Kerja Institut adalah anggota Dewan Pengurus Pusat dan Utusan Dewan Pengurus Wilayah;
- Musyawarah Kerja Institut adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta Musyawarah. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;
- Musyawarah Kerja Institut dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 33
Musyawarah Pimpinan
- Musyawarah Pimpinan merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi partai dan kehidupan Kampus yang dinilai strategis;
- Musyawarah pimpinan dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Dewan Pengurus Pusat sesuai dengan kebutuhan;
- Peraturan Tata Tertib Musyawarah Pimpinan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 34
- Peserta Musyawarah Pimpinan adalah anggota Dewan Pengurus Pusat dan Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Dewan Pelaksana Dewan Pengurus Wilayah;
- Musyawarah Pimpinan adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;
- Musyawarah Pimpinan dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 35
Musyawarah Wilayah
- Musyawarah Wilayah merupakan forum permusyawaratan tertinggi pada tingkat Wilayah yang diadakan oleh Dewan Pengurus Wilayah setiap 1 (satu) tahun sekali
- Musyawarah Wilayah memiliki wewenang :
a. Menilai Laporan pertanggungjawaban Dewan
Pengurus Wilayah;
b.
Menetapkan pokok-pokok program Dewan Pengurus Wilayah untuk 1(satu) tahun ke
depan;
c. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Penasehat
dan dewan Pelaksana;
d. Memilih
beberapa orang anggota formatur yang bersama dengan Ketua Dewan Penasehat dan
Ketua Dewan Pelaksana terpilih bertugas untuk melengkapi susunan Dewan Pengurus
Partai;
f. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang
dianggap perlu.
3.
Peraturan
Tata Tertib Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah
Pasal 36
1.
Peserta
Musyawarah Wilayah adalah :
a. Anggota
Dewan Pengurus Wilayah, Ketua Biro, Ketua Lembaga, dan Ketua Badan Otonom
tingkat Wilayah;
b. Pimpinan Fraksi Partai di Lembaga Perwakilan
Mahasiswa jurusan.
2.
Setiap
peserta Musyawarah Wilayah mempunyai hak bicara.
3.
Dewan
Pengurus Wilayah mempunyai hak 1 (satu) suara.
Pasal 37
- Musyawarah Wilayah adalah sah apabila musyawarah wilayah mengikuti aturan partai
- Sidang-sidang Musyawarah Wilayah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;
- Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua(1/2) jumlah peserta yang hadir;
- Pemilihan mengenai orang dalam Musyawarah Wilayah dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.
Pasal 38
1.
Rancangan
materi Musyawarah Wilayah disiapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah dan disampaikan
kepada seluruh Dewan Pengurus pusat 2 (dua) Minggu sebelum Musyawarah Wilayah
berlangsung;
2.
Musyawarah
Wilayah dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah.
Pasal 39
Musyawarah Kerja Wilayah
1.
Musyawarah
Kerja Wilayah merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Wilayah untuk
mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Dewan Pengurus Wilayah,
membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Musyawarah
Wilayah, dan masalah-masalah lain yang dianggap penting;
2.
Musyawarah
kerja wilayah diadakan oleh Dewan Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya 1 (satu)
kali dalam satu periode;
3.
Peraturan
Tata Tertib Musyawarah Kerja Wilayah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah.
Pasal 40
1.
Peserta
Musyawarah Kerja Wilayah Partai;
2.
Musyawarah
Kerja Wilayah adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah
peserta musyawarah. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak
suara;
3.
Musyawarah
kerja wilayah dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah.
Pasal 41
Musyawarah Pimpinan Wilayah
1.
Musyawarah
Pimpinan Wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah
yang berkaitan dengan perkembangan situasi partai dan kehidupan Jurusan yang
dinilai strategis;
2.
Musyawarah
Pimpinan Wilayah dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Dewan Pengurus Wilayah
sesuai dengan kebutuhan;
3.
Peraturan
Tata Tertib Musyawarah Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah.
Pasal 42
1.
Peserta
Musyawarah Pimpinan Wilayah adalah anggota Dewan Pengurus Wilayah dan Ketua
Dewan Penasehat dan Ketua Dewan Pelaksana Dewan Pengurus Cabang;
2.
Musyawarah
Pimpinan Wilayah adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari seperdua(1/2) jumlah
peserta. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;
3.
Musyawarah
Pimpinan Wilayah dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah.
BAB X
RAPAT – RAPAT
Pasal 43
Jenis-jenis Rapat Partai adalah
sebagai berikut :
- Rapat Pleno Dewan Pengurus : yaitu rapat yang diadakan oleh Dewan Pengurus Partai sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila dipandang perlu dan dihadiri oleh anggota Dewan Penasehat, Dewan Pelaksana, Pengurus Lembaga, Pengurus Badan Otonom, dan Pengurus Departemen/Biro/Bagian /Seksi;
- Rapat Dewan Penasehat: yaitu rapat yang diadakan dan dihadiri oleh Dewan Penasehat, sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan, dan bila dopandang perlu dapat pula dihadiri oleh seluruh/sebagian anggota Dewan Pelaksana, Lembaga, Badan Otonom, Departemen/Biro /Bagian yang dipandang perlu ;
- Rapat Dewan Pelaksana : yaitu rapat yang diadakan dan dihadiri oleh Dewan Pelaksana sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan, dan bila dipandang perlu dapat pula dihadiri oleh seluruh/sebagian anggota Dewan Pelaksana, Lembaga, Badan Otonom, Departemen/Biro/Bagian yang dianggap perlu;
- Rapat-rapat lain bila dipandang perlu;
- Rapat dianggap sah bila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta rapat yang seharusnya hadir.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 44
1.
Besar uang
pangkal angggota ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
a. Dewan
Pengurus Pusat memperoleh 10 (sepuluh) persen;
b. Dewan
Pengurus Wilayah memperoleh 20 (dua puluh) persen;
4.
Hal-hal yang
menyangkut keuangan Partai dilaporkan secara tertulis oleh Bendahara Partai
kepada seluruh Dewan Pengurus Partai menurut tingkatannya sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam tahun buku yang bersangkutan.
5.
Tahun buku
Partai dimulai setelah terpilihnya Dewan Pengurus Partai yang baru pada setiap
tingkatan dan berakhir pada tahun berikutnya.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus Pusat melalui Peraturan-peraturan Partai;
- Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah oleh Kongres;
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.