Archive for Oktober 2014

AD/ADR PARTAI MAHASISWA BERSATU



ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI MAHSISWA BERSATU
( P MB )

PARTAI MAHASISWA BERSATU
PMB
STIKOM SATYA NUSANTARA
STIKOM SATYA NUSANTARA
          Bahwa sesungguhnya persaudaraan, rasa tolong menolong serta rasa persaudaraan merupakan pilar utama bangsa dalam mengisi kemerdekaan didalam pembangunan menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa. PARTAI PMB senantiasa menjungjung tinggi  nilai Pancasila yang sudah terkandung didalamnya, PARTAI PMB berkewajiban dalam  menjalankan peranannya dalam mencapai suatu persaudaraan antar mahasiswa, STIKOM, serta para petinggi dosen  lainnya baik dia yang berada didalamnya.
          Bahwa wujud dari bangsa yang dicita-citakan itu adalah masyarakat beradab dan sejahtera, yang mengejawantahkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, kesungguh-an dan keterbukaan yang bersumber dari hati nurani, bisa dipercaya, setia dan tepat janji serta mampu memecahkan masalah sosial yang bertumpu pada kekuatan sendiri, bersikap dan bertindak adil dalam segala situasi, tolong menolong dalam kebajikan, serta konsisten menjalankan garis/ketentuan yang telah disepakati bersama.
         
          PARTAI PMB sebagai wahana untuk memberikan  Dharma Bhaktinya guna mewujudkan nilai-nilai kebenaran yang hakiki terhadap Pancasila, bangsa dan Negara untuk memajukan MAHASISWA STIKOM dibidang Pendidikan dan Pemikiran, Serta membantu menampung aspirasi mahasiswa yang efektif dan efisien mungkin.
Atas berkat rahmad Tuhan Yang Maha Esa dan senantiasa mengharap Ridho dan Hidayah-Nya. Maka teremban tugas dan kewajiban kepada PARRTAI PMB  yang terorganisasi dengan rasa persaudaraan dan rasa toleransi  untuk ikut membantu para dosen  PMB yang berkompeten dan menjadikan  PMB ini sebagai wahana penampung aspirasi mahasiswa.





ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Partai ini bernama Partai Mahsiswa Bersatu, disingkat PMB;
2. Partai Mahsiswa Bersatu didirikan di Bangko Pusako pada tanggal 21 Mei 2006 untuk waktu yang tidak terbatas;
3. Pengurus Partai tingkat pusat berkedudukan di STIKOM Rokan Hilir
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 2
Kedaulatan Partai berada di tangan anggota (mahasiswa) yang pelaksanaannya tercermin sepenuhnya di dalam Kongres.
BAB III
ASAS DAN PRINSIP PERJUANGAN
Pasal 3
Partai berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, keMahasiswaan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh Mahasiswa Indonesia.
Pasal 4
Prinsip perjuangan Partai adalah pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran, menegakkan keadilan, menjaga persatuan, menumbuhkan persaudaraan dan kebersamaan sesuai dengan nilai-nilai Agama Masing-masing
BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
Partai bersifat Kemahasiswaan, demokratis dan terbuka.
Pasal 6
Partai berfungsi:
a. Sebagai wadah berhimpun bagi setiap mahasiswa dengan tanpa membedakan asal-usul, keturunan, suku, golongan, ideologi;
b. Sebagai salah satu wadah untuk meningkatkan pendidikan, pembelajaran dan partisipasi politik kampus;
c. Sebagai saluran aspirasi politik Mahasiswa bagi terwujudnya hak-hak politik Mahasiswa;
d. Sebagai sarana artikulasi dan agregasi kepentingan-kepentingan Mahasiswa di dalam lembaga-lembaga kampus dam proses-proses kebijakan kampus.
e. Sebagai sarana mempersiapkan, memunculkan dan melahirkan kader dan pemimpin politik, bangsa dan negara.
BAB V
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Partai bertujuan:
a. Ikut mengusahakan terbentuknya rasa tanggung jawab bersama demi kemajuan STIKOM SATAYA NUSANTARA.
b. Mewujudkan masyarakat kampus yang adil dan makmur secara lahir dan batin, material dan spiritual;
c. Mewujudkan tatanan politik Kampus yang demokratis, terbuka, bersih dan berakhlakul karimah.
BAB VI
LAMBANG
Pasal 8
Lambang yang melambangkan kepercayaan atas diri sendiri, ketahanan, keamanan, dan kesentosaan.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Setiap Mahasiswa STIKOM Sunan Ampel yang telah memenuhi ketentuan tentang keanggotaan serta menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diterima menjadi anggota Partai.
Pasal 9
Ketentuan mengenai keanggotaan serta hak dan kewajibannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI DAN PERANGKAT PARTAI
Pasal 10
  1. Struktur Organisasi Partai terdiri dari:
  2. Organisasi Tingkat Pusat, dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat;
  3. Organisasi Tingkat Kampus, dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah;
Pasal 11
Perangkat Partai terdiri dari Lembaga, Badan Otonom dan Fraksi.
Pasal 12
Ketentuan mengenai Struktur Organisasi dan Perangkat Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
SUSUNAN PENGURUS PARTAI
Pasal 13
Susunan Kepengurusan Partai pada masing-masing tingkatan organisasi Partai sebagaimana dimaksud pada pasal 12 Anggaran Dasar ini terdiri dari:
  1. Dewan Penasehat
  2. Dewan Pelaksana
Pasal 14
1. Dewan Penasehat adalah pimpinan tertinggi Partai yang menjadi rujukan utama kebijakan-kebijakan umum Partai;
2. Dewan Pelaksana adalah pimpinan eksekutif Partai yang menjalankan kebijakan-kebijakan strategis, mengelola organisasi dan program Partai.
Pasal 15
Ketentuan mengenai tugas serta wewenang Dewan Penasehat dan Dewan Pelaksana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16
1. Jenis-jenis permusyawaratan Partai meliputi:
a. Kongres
b. Kongres Luar Biasa
c. Musyawarah Kerja Institut
d. Musyawarah Pimpinan
e. Musyawarah Wilayah
f. Musyawarah Kerja Wilayah
g. Musyawarah Pimpinan Wilayah
2. Ketentuan mengenai masing-masing jenis permusyawaratan Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
1. Pengambilan putusan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam hal tidak dapat dicapai mufakat, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB XII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN PARTAI
Pasal 18
Keuangan dan kekayaan Partai diperoleh dari:
Iuran anggota;
  1. Usaha-usaha lain yang dilakukan oleh Partai;
  2. Sumbangan yang halal dan tidak mengikat;
  3. Peralihan hak untuk dan atas nama Partai.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 19
1. Partai hanya dapat dibubarkan oleh Kongres yang diselenggarakan khusus untuk itu.
2. Kongres tersebut dalam ayat (1) pasal ini dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Dewan Pengurus Wilayah dan keputusan yang dihasilkan itu dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-murangnya dua pertiga suara yang hadir dalam Kongres.
3. Apabila terjadi pembubaran Partai, maka segala hak milik Partai diserahkan kepada organisasi sosial kemasyarakatan yang sehaluan dan ditetapkan oleh Kongres.
BAB XIV
ATURAN PERALIHAN
Pasal 20
Untuk pertama kalinya, Dewan Pengurus Pusat dibentuk oleh Deklarator, Dewan Pengurus Wilayah dibentuk oleh TIM Wilayah.
Pasal 22
Agar terbentuk kepengurusan yang definitif dan aspiratif, Dewan Pengurus Pusat harus mengadakan Kongres dalam tempo satu tahun sejak dideklarasikannya Partai, demikian pula Dewan Pengurus Wilayah, berkewajiban menyelenggarakan permusyawaratan sesuai tingkatan masing-masing.
Pasal 23
Untuk pertama kalinya Anggaran Dasar Partai mulai berlaku sejak tanggal dideklarasikannya Partai.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
2. Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah oleh Kongres;
3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan .



Ditetapkan di : Balam km 21
Pada tanggal : 23 oktober 2014



Yuniaro zai











ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI MAHASISWA BERSATU
BAB I
LAMBANG
Pasal 1
Makna Lambang
1. Arti Gambar adalah sebagai berikut :
a.              Peta Indonesia, bermakna tanah air Indonesia yang merupakan basis Mahasiwa bersatu Partai dalam usahanya untuk mencapai tujuan partai sebagaimana termaktub dalam pasal 7 Anggaran Dasar;
b.             Tulisan nama Partai dan singkatannya bermakna identitas diri partai yang berfungsi sebagai sarana Mahasiswa Bersatu aspirasi politik rakyat Indonesia yang memiliki kehendak menciptakan tatanan kehidupan Kampus yang demokratis;
c.              Bingkai segi empat dengan garis lurus bermakna garis Mahasiwa Bersatu Partai yang menempatkan orientasi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, lahir dan batin, secara sejajar.
2. Arti warna adalah sebagai berikut :
  1. Warna kuning pada bintang dan batang padi,berarti agung,terhormat,jaya,mulia dan berwibawa;
  2. Warna hijau pada kapas, berarti subur, makmur, nikmat dan damai;
c.       bintang , bermakna kebangkitan mahasiswa yang menjadi nuansa pembaharuan dan berpijak pada kemaslahatan umat manusia;
d.      hijau, bermakna keadilan, ketegasan sikap dan ketabahan perjuangan ;
  1. Warna merah berarti berani, melambangkan bagian daratan pangkepyang masyarakatnya mempunyai watak yang berani, keras, kemauan keras dan pantang mundur. Hal ini sesuai dengan alam pangkep yang merupakan tantangan keras, seperti gunung-gunung nya yang terdiri dari gunung batu (Merupakan kekayaan sebagai bahan semen), air sukat,adat dan rasa malu yang mendalam dan lain sebagainya;
Pasal 2
Penggunaan Lambang
Lambang Partai digunakan pada atribut-atribut Partai.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Jenis Keanggotaan
1.             Anggota langsung adalah setiap mahasiswa STIKOM yang telah terdaftar secara syah dan mematuhi AD-ART partai serta secara aktif melakukan tugas-tugas kepartaian serta mengikuti kegiatan-kegiatan Partai;
2.             Anggota kehormatan adalah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada Partai atau orang-orang tertentu yang dipilih dan disetujui penetapannya dalam Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat Partai.
Pasal 4
Persyaratan Menjadi Anggota
Persyaratan menjadi anggota partai adalah sebagai berikut :
  1. mahasiswa STIKOM yang masih aktif;
  2. Menyetujui dan menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Platform Politik Partai.
Pasal 5
Tata Cara Pendaftaran Anggota
Tata cara pendaftaran untuk menjadi anggota Partai adalah sebagai berikut ;
  1. Mengajukan permintaan menjadi anggota kepada Dewan Pengurus Wilayah melalui Dewan Pengurus Wilayah setempat, disertai pernyataan persetujuan terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Politik Partai;
  2. Apabila permintaan itu diluluskan, maka yang bersangkutan berstatus sebagai calon anggota selama enam bulan dengan hak menghadiri kegiatan-kegiatan Partai yang dilakukan secara terbuka;
  3. Apabila selama menjadi calon anggota yang bersangkutan menunjukkan hal-hal positif maka ia diterima menjadi anggota secara penuh dan kepadanya diberikan Kartu Anggota Partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
  4. Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alasan-alasan yang kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota berkewajiban :
Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan seluruh keputusan Partai;
  1. Setia dan tunduk kepda disiplin Partai;
  2. Aktif dalam kegiatan-kegiatan Partai serta bertangungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya;
  3. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Partai serta menentang setiap upaya dan tindakan yang merugikan Partai dengan cara yang berakhlak;
  4. Memupuk persatuan dan solidaritas di antara sesama anggota Partai;
  5. Membayar uang iuran anggota;
Pasal 7
Hak-hak Anggota
Setiap anggota partai berhak :
  1. Mendapatkan perlakuan yang sama dari Partai;
  2. Mengeluarkan pendapat serta mengajukan usul, saran dan kritik;
  3. Memilih dan dipilih;
  4. Memperoleh pendidikan politik, bimbingan dan pelatihan-pelatihan dari Partai;
  5. Mendapatan perlindungan dan pembelaaan dari Partai;
  6. Hak-hak lainnya yang diatur dalam Peraturan Partai.
Pasal 8
Disiplin Partai
  1. Anggota Partai dilarang merangkap sebagai anggota Partai lain;
  2. Anggota Partai dilarang menjadi anggota organisasi kemahasiswaan yang mempunyai azas dan tujuan yang bertentangan dengan azas dan tujuan partai.
  3. Anggota atau kepengurusan Partai harus tunduk kepada pimpinan struktur organisasi Partai yang lebih tinggi di dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 9
Gugurnya Keanggotaan
Seseorang anggota Partai dinyatakan gugur keanggotaannya dikarenakan:
  1. Permintaan sendiri untuk berhenti menjadi anggota Partai yang disampaikan secara tertulis kepada Pengurus Wilayah Partai dan disertai sekurang-kurangnya satu orang saksi;
  2. Hilangnya status kemahasiswaan;
  3. Meninggal dunia;
  4. Diberhentikan.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI PARTAI
Pasal 10
Dewan Pengurus Pusat
1. Dewan Pengurus Pusat (DPP) adalah pimpinan tertinggi Partai yang bersifat kolektif;
2. DPP memiliki wewenang:
  1. Menetapkan kebijakan Partai di Tingkat institute sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan kongres serta Peraturan Partai;
  2. Mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Wilayah;
3. DPP berkewajiban:
  1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan kongres serta Peraturan Partai;
  2. Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban kepada Kongres.
Pasal 11
Dewan Pengurus Wilayah
1.             Dewan Pengurus Wilayah (DPW) adalah pimpinan Partai yang bersifat kolektif di tingkat fakultas (distrik).
2.             DPW memiliki wewenang:
  1. Menetapkan kebijaksanaan Partai di tingkat Jurusan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres maupun musyawarah wilayah serta peraturanpartai.
  2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengurus Pusat untuk pengesahan komposisi dan personalia Pengurus Wilayah


3.             DPW berkewajiban:
  1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebikjasanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres maupun musyawarah wilayah serta peraturan partai
  2. Membuat laporan secara berkala kepada DPP;
  3. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Wilayah;
BAB IV
KEDUDUKAN, WEWENANG DAN TUGAS DEWAN PENGURUS
Pasal 12
  1. Dewan Penasehat adalah dewan pimpinan kolektif beranggotakan sebanyak 9 orang yang mencerminkan representasi wilayah, sebagai pemegang amanah kepemimpinan partai tertinggi disetiap tingkatan.
  2. Susunan Dewan Penasehat di Tingkat Pusat terdiri dari seorang Ketua Umum, seorang Sekretaris, beberapa orang anggota. Sedangkan susunan Dewan Penasehat di tingkat Wilayah, dan beberapa orang anggota.
  3. Dewan Penasehat Memiliki wewenang untuk mengawasi dan memberikan pertimbangan terhadap kebijakan umum partai berdasarkan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan putusan forum-forum permusyawaratan partai,
  4. Dewan Penasehat memiliki tugas:
a. Memelihara kemurnian perjuangan partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan partai dan peraturan partai.
b. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan umum partai oleh Dewan Pelaksana.
c. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada forum permusyawaratan tertinggi partai ditingkatannya masing-masing.
Pasal 13
  1. Dewan Pelaksana adalah Dewan Harian yang bertugas mengelola organisasi partai di setiap tingkatan;
  2. Dewan Pelaksana di Tingkat Pusat dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Kongres untuk masa jabatan satu tahun;
  3. Dewan Pelaksana di Tingkat Wilayah dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Wilayah untuk masa jabatan satu tahun.  
  4. Dewan Pelaksana di Tingkat Pusat terdiri dari Ketua Umum, , beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara dan Wakil Bendahara.
  5. Dewan Pelaksana mulai dari tingkat Wilayah sampai Tingkat cabang terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
4.        Dewan Pelaksana memiliki tugas;
a. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan Partai, dan kebijakan Dewan Penasehat.
b.   Mengelola organisasi dan program-program Partai secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian tujuan Partai.
c. Menyampaikan laporan pertangungjawaban kepada forum permusyawaratan tertinggi Partai di tingkatannya masing-masing.
5. Di setiap tingkatan kepengurusan Dewan Pelaksana diharuskan mengakomodir unsur perempuan dengan memenuhi kuota 30%.
BAB V
LOWONGAN ANTAR WAKTU
Pasal 14
1. Lowongan antar waktu personalia Dewan Pengurus Partai terjadi kerana :
  1. meninggal dunia;
  2. mengundurkan diri;
  3. hilangnya status kemahasiswaan
  4. diberhentikan.
2. Pemberhentian Personalia Dewan Pengurus Partai hanya dapat dilakuakan melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai berdasarkan alasan-alasan yang kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai.
Pasal 15
  1. Pengisian lowongan antar waktu personalia Dewan Pengurus Partai dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pengurus
  2. Sebelum ada keputusan pengisian lowongan antar waktu, maka Dewan Pengurus Partai dapat mengisi lowongan tersebut dengan menunjuk pejabat sementara yang disahkan melalui surat keputusan Dewan Pengurus Partai pada tingkatan masing-masing melalui rapat pleno.
BAB VI
PEMBEKUAN DEWAN PENGURUS
Pasal 16
  1. Dewan Pengurus Pusat dapat membekukan Dewan Pengurus Partai di tingkat bawahnya, yang pengambilan keputusannya ditetapkan sekurang-kurangnya melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai;
  2. Alasan pembekuan harus kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan partai;
  3. Sebelum pembekuan terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali untuk memperbaiki pelanggarannya;
  4. Setelah pembekuan terjadi, maka kepengurusan Dewan Pengurus Partai dipegang oleh kepengurusan setingkat lebih tinggi, atau membentuk caretaker sebagai pengurus sementara.
  5. Pengurus sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal ini, bertugas mempersiapkan penyelenggaraan musyawarah menurut tingkatan yang akan memilih kepengurusan baru.
  6. Selambat-lambatnya satu(1) bulan setelah pembekuan, harus sudah terselenggara musyawarah menurut tingkatannya untuk memilih kepengurusan baru.
Pasal 17
Ketentuan tentang mekanisme dan tata cara pembekuan pengurus di atas akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Partai.
BAB VII
PERANGKAT DAN KELENGKAPAN PARTAI
Pasal 18
Lembaga-lembaga
  1. Lembaga adalah perangkat khusus Partai yang merupakan alat pengabdian dan perjuangan Partai dalam bidang-bidang ekonomi, hukum, sosial, pendidikan dan kebudayaan dan agama;
  2. Lembaga dibentuk oleh Dewan Pengurus Partai sesuai kebutuhan;
  3. Lembaga berada dibawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Partai menurut tingkatannya.
Pasal 19
Badan Otonom
  1. Badan otonom adalah perangkat partai yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan partai, khususnya yang berkaitan dengan kelompok mahasiswa tertentu dan merupakan basis massa serta sumber kader Partai di berbagai segmen dan/atau lapisan sosial mahasiswa;
Pasal 20
  1. Susunan organisasi dan kepengurusan Badan Otonom diatur di dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga masing-masing;
  2. Badan Otonom berkewajiban menyesuaikan asas, tujuan, dan usahanya dengan Partai;
Pasal 21
Departemen-departemen
  1. Departemen adalah kelengkapan partai di tingkat institut yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program Dewan Pengurus Pusat;
  2. Departemen-departemen dibentuk dan koordinasikan oleh Dewan Pengurus Partai.
Pasal 22
Biro-Biro
  1. Biro adalah kelengkapan partai di fakultas yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program Dewan Pengurus Wilayah;
  2. Biro-biro dibentuk dan dikoordinasikan oleh Dewan Pengurus Wilayah.
Pasal 23
Perangkat Partai Lainnya
Untuk meningkatkan optimalisasi peran dan fungsi partai, maka dapat dibentuk Dewan Pertimbangan, Dewan Pakar, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pemenangan Pemilu Mahasiswa dan lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan.
BAB VIII
FRAKSI
Pasal 24
  1. Partai membentuk Fraksi di setiap Lembaga Permusyawaratan/ Perwakilan Mahasiswa dan disebut Fraksi Mahasiswa Bersatu, disingkat FBM;
  2. Fraksi merupakan perangkat Partai yang berfungsi sebagai organ pelaksana kebijaksanaan partai untuk memeperjuangkan cita-cita dan tujuan partai di dalam Lembaga Permusyawaratan/Perwakilan Mahasiswa;
  3. Fraksi bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Partai sesuai tingkatannya;
  4. Pimpinan Fraksi menyampaikan laporan kegiatannya secara berkala kepada Dewan pengurus Partai sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 25
  1. Fraksi Mahasiswa Bersatu di Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dan Dewan Perwakilan Mahasiswa ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
  2. Fraksi Mahasiswa Bersatu di Dewan Perwakilan Mahasiswa Jurusan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah;
  3. Tata kerja Fraksi Mahasiswa Bersatu diatur dalam Peraturan Partai.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 26
Kongres
  1. Kongres merupakan forum permusyawaratan tertinggi Partai yang berfungsi sebagai representasi dari pemegang kedaulatan partai dan diadakan setiap 1 (satu) tahun sekali;
  2. Kongres memiliki wewenang :
a. Menilai laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus Pusat;
b. Menetapkan dan/atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rrumah Tangga;
c. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Perjuangan Partai untuk 1 (satu) tahun ke depan;
d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Penasehat dan Pelaksana;
f. Memilih beberapa orang anggota formatur yang bersama dengan Ketua Umum Dewan Penasehat dan Ketua Umum Dewan Pelaksana terpilih bertugas untuk melengkapi susunan Dewan Pengurus Partai;
g. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
  1. Kongres diselenggarkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
  2. Peraturan tata tertib Kongres ditetapkan oleh Kongres.
Pasal 27
  1. Peserta Kongres adalah :
a. Anggota Dewan Pengurus Pusat, Ketua Departemen, Ketua Lembaga, dan Ketua Badan Otonom Tingkat Pusat;
b. Utusan Dewan Pengurus Wilayah yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Dewan Penasehat, Ketua dan Sekretaris Dewan Pelaksana, dan seorang lainnya dari unsur perempuan yang dipilih oleh dan dari Dewan Pengurus Wilayah;
c. Pengurus Fraksi Partai.
  1. Setiap peserta Kongres mempunyai hak bicara;
  2. Setiap DPW memiliki 1 (satu) hak suara;
Pasal 28
  1. Kongres adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnnya dua pertiga (2/3) jumlah wilayah yang sah;
  2. Sidang-sidang Kongres sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;
  3. Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua(1/2) jumlah peserta yang hadir.
  4. Keputusan Kongres tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah peserta yang hadir;
  5. Pemilihan mengenai orang dalam Kongres dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil dan demokratis.
Pasal 29
  1. Rancangan materi Kongres disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus Wilayah sebelum Kongres berlangsung;
  2. Kongres dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 30
Kongres Luar Biasa
  1. Kongres Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan hidup Partai;
  2. Kongres Luar Biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan dari lebih dari setengah jumlah Dewan Pengurus Wilayah yang sah.
  3. Ketentuan-ketentuan mengenai Kongres berlaku pada Kongres Luar Biasa kecuali ketentuan tentang rancangan materi Kongres, yaitu harus disampaikan kepada seluruh Dewan pengurus Wilayah selambat-lambatnya 5 (Lima) hari sebelum Kongres Luar Biasa berlangsung.
Pasal 31
Musyawarah Kerja Institut
  1. Musyawarah Kerja Institut merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Institut untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Partai, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Kongres dan masalah-masalah lainnya yang dianggap penting;
  2. Musyawarah Kerja Institut diadakan Dewan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode;
  3. Peraturan tata tertib Musyawarah Kerja Institut ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 32
  1. Peserta Musyawarah Kerja Institut adalah anggota Dewan Pengurus Pusat dan Utusan Dewan Pengurus Wilayah;
  2. Musyawarah Kerja Institut adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta Musyawarah. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;
  3. Musyawarah Kerja Institut dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 33
Musyawarah Pimpinan
  1. Musyawarah Pimpinan merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi partai dan kehidupan Kampus yang dinilai strategis;
  2. Musyawarah pimpinan dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Dewan Pengurus Pusat sesuai dengan kebutuhan;
  3. Peraturan Tata Tertib Musyawarah Pimpinan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 34
  1. Peserta Musyawarah Pimpinan adalah anggota Dewan Pengurus Pusat dan Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Dewan Pelaksana Dewan Pengurus Wilayah;
  2. Musyawarah Pimpinan adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;
  3. Musyawarah Pimpinan dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 35
Musyawarah Wilayah
  1. Musyawarah Wilayah merupakan forum permusyawaratan tertinggi pada tingkat Wilayah yang diadakan oleh Dewan Pengurus Wilayah setiap 1 (satu) tahun sekali
  2. Musyawarah Wilayah memiliki wewenang :
a.  Menilai Laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Wilayah;
b. Menetapkan pokok-pokok program Dewan Pengurus Wilayah untuk 1(satu) tahun ke depan;
c.  Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Penasehat dan dewan Pelaksana;
d. Memilih beberapa orang anggota formatur yang bersama dengan Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Dewan Pelaksana terpilih bertugas untuk melengkapi susunan Dewan Pengurus Partai;
f.  Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
3.             Peraturan Tata Tertib Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah
Pasal 36
1.             Peserta Musyawarah Wilayah adalah :
a. Anggota Dewan Pengurus Wilayah, Ketua Biro, Ketua Lembaga, dan Ketua Badan Otonom tingkat Wilayah;
b.  Pimpinan Fraksi Partai di Lembaga Perwakilan Mahasiswa jurusan.
2.             Setiap peserta Musyawarah Wilayah mempunyai hak bicara.
3.             Dewan Pengurus Wilayah mempunyai hak 1 (satu) suara.
Pasal 37
  1. Musyawarah Wilayah adalah sah apabila musyawarah wilayah mengikuti aturan partai
  2. Sidang-sidang Musyawarah Wilayah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;
  3. Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua(1/2) jumlah peserta yang hadir;
  4. Pemilihan mengenai orang dalam Musyawarah Wilayah dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.
Pasal 38
1.             Rancangan materi Musyawarah Wilayah disiapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah dan disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus pusat 2 (dua) Minggu sebelum Musyawarah Wilayah berlangsung;
2.             Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah.
Pasal 39
Musyawarah Kerja Wilayah
1.         Musyawarah Kerja Wilayah merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Wilayah untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program Dewan Pengurus Wilayah, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah, dan masalah-masalah lain yang dianggap penting;
2.         Musyawarah kerja wilayah diadakan oleh Dewan Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode;
3.         Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Wilayah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah.
Pasal 40
1.         Peserta Musyawarah Kerja Wilayah Partai;
2.         Musyawarah Kerja Wilayah adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta musyawarah. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;
3.         Musyawarah kerja wilayah dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah.
Pasal 41
Musyawarah Pimpinan Wilayah
1.         Musyawarah Pimpinan Wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi partai dan kehidupan Jurusan yang dinilai strategis;
2.         Musyawarah Pimpinan Wilayah dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Dewan Pengurus Wilayah sesuai dengan kebutuhan;
3.         Peraturan Tata Tertib Musyawarah Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah.
Pasal 42
1.         Peserta Musyawarah Pimpinan Wilayah adalah anggota Dewan Pengurus Wilayah dan Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Dewan Pelaksana Dewan Pengurus Cabang;
2.         Musyawarah Pimpinan Wilayah adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari seperdua(1/2) jumlah peserta. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara;
3.         Musyawarah Pimpinan Wilayah dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah.
BAB X
RAPAT – RAPAT
Pasal 43
Jenis-jenis Rapat Partai adalah sebagai berikut :
  1. Rapat Pleno Dewan Pengurus : yaitu rapat yang diadakan oleh Dewan Pengurus Partai sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila dipandang perlu dan dihadiri oleh anggota Dewan Penasehat, Dewan Pelaksana, Pengurus Lembaga, Pengurus Badan Otonom, dan Pengurus Departemen/Biro/Bagian /Seksi;
  2. Rapat Dewan Penasehat: yaitu rapat yang diadakan dan dihadiri oleh Dewan Penasehat, sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan, dan bila dopandang perlu dapat pula dihadiri oleh seluruh/sebagian anggota Dewan Pelaksana, Lembaga, Badan Otonom, Departemen/Biro /Bagian yang dipandang perlu ;
  3. Rapat Dewan Pelaksana : yaitu rapat yang diadakan dan dihadiri oleh Dewan Pelaksana sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan, dan bila dipandang perlu dapat pula dihadiri oleh seluruh/sebagian anggota Dewan Pelaksana, Lembaga, Badan Otonom, Departemen/Biro/Bagian yang dianggap perlu;
  4. Rapat-rapat lain bila dipandang perlu;
  5. Rapat dianggap sah bila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta rapat yang seharusnya hadir.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 44
1.         Besar uang pangkal angggota ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
a. Dewan Pengurus Pusat memperoleh 10 (sepuluh) persen;
b. Dewan Pengurus Wilayah memperoleh 20 (dua puluh) persen;
4.         Hal-hal yang menyangkut keuangan Partai dilaporkan secara tertulis oleh Bendahara Partai kepada seluruh Dewan Pengurus Partai menurut tingkatannya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam tahun buku yang bersangkutan.
5.         Tahun buku Partai dimulai setelah terpilihnya Dewan Pengurus Partai yang baru pada setiap tingkatan dan berakhir pada tahun berikutnya.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus Pusat melalui Peraturan-peraturan Partai;
  2. Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah oleh Kongres;
  3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.